Pengacara Klaim Wakil Ketua DPRD Muna Tak Terlibat Korupsi Percetakan Sawah

Pengacara Klaim Wakil Ketua DPRD Muna Tak Terlibat Korupsi Percetakan Sawah

Wakil Ketua DPRD Muna Arwin Kadaka membelakang saat diamankan Polda Sultra.

KENDARIPOS.CO.ID — Abidin Ramli, pengacara Wakil Ketua DPRD Muna, Arwin Kadaka mengklaim kliennya tak terlibat dalam perkara dugaan korupsi cetak sawah tahun 2012. Klaim diungkapkan Abidin dengan analisa hukum bahwa ketika itu kliennya masih berstatus pegawai negeri sipil namun jika diurai kaitan hukumnya dengan proyek cetak sawah, sebenarnya tidak ada sama sekali. Arwin kala itu dalam kapasitas sebagai penyedia alat. Bagi Abidin Ramli, penyedia alat tidak bisa diartikan sebagai korporasi karena kliennya hanya menyediakan alat melalui jasa sewa.

Dalam perjalanannya, ketika pekerjaan tersebut tuntas sesuai kontrak kerja maka alat yang disewa dikembalikan lalu kelompok tani yang membayar jasa Arwin Kadaka. “Jadi, dalam konteks ini Arwin tidak punya kaitan hukum,” ujar Abidin Ramli, kepada Kendari Pos. Dia menyayangkan penetapan status tersangka kepada kliennya. Versi Abidin Ramli, kliennya sangat kooperatif. “Kok tiba-tiba ditahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan berkas Arwin Kadaka sudah dalam tahapan perampungan. Ketika dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra akan berkoordinasi ke kejaksaan untuk melaksanakan proses tahap II (pelimpahan). “Iya tinggal menunggu berkasnya lengkap. Penyidik dan jaksa terus berkoordinasi,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh.

Untuk diketahui dalam kasus ini, kerugian negara di taksir sekira Rp 2 miliar lebih. Sesuai hasil audit Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Sultra, hitungan kerugian Negara tersebut berdasarkan item pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan dan tidak dikerjakan sama sekali. Selain Arwin Kadaka, terdapat pula tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka dan dianggap turut bersama-sama terlilit dalam kasus tersebut. Alimudin, Kepala Dinas Pertanian Muna tahun 2012 yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Muhamad Sifa selaku pengganti KPA, yang juga sebagai Kepala Dinas Pertanian Tahun 2013, dan tim teknis dalam proyek pekerjaan saat itu bernama La Fedumu. (ade/c)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.