AKBP Budiyanto: Patuhi UU Lalu Lintas Tidak Akan Berakibat Fatal
Oleh Ulis J Putnarubun
JAKARTA, AMUNISINEWS.COM- Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengingatkan bila seseorang memfungsikan diri sebagai polisi bagi diri sendiri maka pelanggaran dan kecelakaan dapat diminalisir.
Begitu juga kepatuhan terhadap Undang-undang Lalu lintas tidak akan membawa akibat yang fatal. “Karena itu,kenyamanan dan keamanan berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama,” kata AKBP Budiyanto kepada Amunisinews.com, kemarin.
Artinya, katanya, tanggung jawab bersama untuk mematuhi hukum yang berlaku. “Polisi Lalulintas menindak pelanggar karena adanya pelanggaran. Itulah yang namanya mematuhi hukum,” ujarnya.
Selama ini, Katanya, polisi selalu melakukan. osialisasi kepada seluruh anggata masyarakat, baikmelalui melalui sekolah, perusahaan serta para ulama agar senantiasa menciptakan kenyaman dan keamanan di jalan raya.
Sementara, untuk mendukung kenyamanan tersebut seluruh marka jalan serta rambu lalin terpasang dimana-mana, namun masih terlihat kurangnya kesadaran masyarakat akan.
“Jika saja pribadi kita disiplin dalam mendidik dan diwujudkan dalam perilaku di lingkungan akan menjadi panutan bagi warga sekitar. Ini yang diharapkan sehingga pelanggaran dan angka kecelakkaan akan menurun,” ujarnya.
Turun naiknya pelanggaran serta kecelakaan selama ini dikarenakan kepedulian berlalulintas sangat kurang. Sehibungan dengan berbagai operasi yang dilakukan Polantas Polda Metro Jaya, khususnya Operasi Zebra mengingatkan agar jangan tergesa-gesa dengan alasan waktu kerja danm sebagainya.
“Sesuaikan waktu perjalanan ke tempat dimana beraktifitas agar tidak terganggu. Begitu juga keamanan.,keselamatan hrs diprioritaskan,” imbuh Budiyanto.
Perlu diingatkan bahwa semua pihak terkait dengan lalulintas selalu berkoordinasi sesuai bidang tugasnya. Jadi, setiap polisi melakukan operasi itu tujuannya agar masyarakat lebih tertib dan disiplin. “Khususnya bagi orang tua, jangan memberi kebebasan bagi anaknya bila usianya dibawah 16 tahun untuk berkendara sendiri. Hal ini yang tidak diharapkan, sebab akibatnya sangat fatal.
Editor Hendra Usmaya
(Visited 5 times, 5 visits today)
Post a Comment