Diduga Sebagai Pemilik 131 Kayu Ilegal, Oknum Polisi di Konawe Tersangka

Diduga Sebagai Pemilik 131 Kayu Ilegal, Oknum Polisi di Konawe Tersangka
Diduga Sebagai Pemilik 131 Kayu Ilegal, Oknum Polisi di Konawe Tersangka

Ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID — Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra akhirnya menetapkan oknum polisi Bripka YF sebagai tersangka dugaan kayu ilegal. Penyidik menetapkan tersangka oknum yang berdinas di Polsek Tongauna Kabupaten Konawe itu setelah mendengar “nyanyian” sang sopir, Upik yang diamankan lebih dulu. Ditambah keterangan para saksi.

Penyidik memeriksa Bripka YF dalam kapasitas tersangka, Kamis (23/11). Pukul 10.00 wita kemari, pria yang diduga pemilik 131 batang kayu ilegal itu terlihat diperiksa di ruang penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) lantai II gedung Ditreskrimsus Polda Polda Sultra. Mengenakan kemeja warna hitam, Bripka YF menghadapi penyidik yang memeriksanya hingga pukul pukul 15.00 wita. Dia terlihat tenang. Dalam beberapa kesempatan, penyidik terlihat meminta Bripka YF meneken berita acara pemeriksaan (BAP).

Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan pemeriksaan oknum Bripka YF. Penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas tersangka. Berkas penyidikannya juga dalam tahapan perampungan. Mantan Kapolsek Moramo ini menambahkan penyidik menetapkan Bripka YF sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada. Karena berdasarkan keterangan saksi yakni sopir bernama Upik (tersangka) bahwa pemilik kayu tersebut adalah Bripka YF. “Jadi, kami sedang periksa dia dalam kapasitas tersangka,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (23/11).

Untuk diketahui, nama Bripka YF mencuat dalam dugaan kayu ilegal setelah penyidik memeriksa Upik, sopir truk yang diamankan tim Subdit IV Tipiter saat melintas di Jalan Poros Unaaha-Kolaka di Kecamatan Uepai, Konawe. Polisi mengamankan Upik karena diduga kayu-kayu itu berasal dari kawasan hutan. (ade/c)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.