KPU Konawe Diminta Koreksi Kesalahan

KPU Konawe Diminta Koreksi Kesalahan

KENDARIPOS.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe kini lega. Tudingan pelanggaran kode etik saat perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) ternyata tidak benar. Dari hasil penelusuran panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Konawe, tahapan seleksi yang dilakukan KPU telah memenuhi ketentuan. Termasuk menjalankan kewajibannya menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Hanya saja, Panwas tetap memberikan koreksi. Pasalnya, lembaga pengawas Pemilu ini menemukan beberapa pelanggaran administrasi.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konawe, Indra Eka Putra mengungkapkan telah memanggil KPU Konawe dan pelapor untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, KPU dinyatakan melanggar administrasi dan diminta untuk melakukan koreksi. Berdasarkan laporan kata dia, ada dua nama yang dipersoalkan. Pertama, calon atas nama Satriadin. Yang mana, Satriadin dinyatakan lulus berkas di kecamatan Besulutu. Setelah dikroscek, ternyata yang bersangkutan tidak lulus berkas. Untuk itulah, KPU diminta mengumumkan ulang bahwa Satriadin memang tidak lulus.

Persoalan kedua sambungnya, calon atas nama Sarmadan yang lolos tes wawancara padahal tidak mengikuti tes tertulis. Setelah diklarifikasi, KPU bisa menunjukan bukti kalau Sarmadan ikut tes. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat dalam daftar hadir. Hanya saja, pada saat tes digelar Sarmadan salah ruangan. Makanya, ia tidak terlihat diruang yang telah ditentukan. “Atas kekeliruan ini, KPU diminta untuk segera memperbaiki dan melakukan koreksi. Sebab ini termasuk pelanggaran administrasi. Temuan ini akan kami teruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai laporan kami,” pungkasnya. (b/hel)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.