Miliki Sabu 10 Gram, Anang Dipenjara 4 Tahun 8 Bulan
SURABAYA – Anang Hanafi warga Sidosermo Gg. Pondok, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 10,14gram. Divonis 4 Tahun 8 Bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/11).
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menyimpan, menggunakan Narkotika golongan satu bukan tanaman (Sabu) dan menjatuhkan hukuman 4 Tahun 8 Bulan penjara,” terang hakim Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan di ruang Kartika.
Selain kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Bila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka diganti hukuman 4 bulan penjara,” pungkasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Marsandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntutnya 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini berawal saat, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat terdakwa berada didalam rumahnya di Sidosermo Gg. Pondok No.53 Kel. Jagir Kec. Wonokromo Surabaya, petugas dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 pocket dengan berat masing-masing kurang lebih 0,26 gram, 0,38 gram, 0,28 gram,0,42 gram, 0,94 gram masing-masing dengan pembungkusnya.
Dan 2 buah pipet kaca bekas pakai masih ada sisa sabu masing-masing dengan berat kurang lebih 4,38 gram dan 3,48 gram dengan pipetnya. (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment