Honor Paramedis dan Guru di Konkep Bertambah

Honor Paramedis dan Guru di Konkep Bertambah
Honor Paramedis dan Guru di Konkep Bertambah

KENDARIPOS.CO.ID — Tenaga medis di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kini bisa tersenyum. Kedatangan puluhan paramedis di DPRD Konkep pada November lalu untuk menyampaikan aspirasi, membuahkan hasil. Tuntutan upah layak bagi pelayan kesehatan di Pulau Wawonii bisa dinikmati pada 2018 nanti. Sekretaris Komisi III DPRD Konkep, Mustaman mengungkapakan, sejak pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) 2018 pada salah satu hotel di Kota Kendari pekan lalu, pihaknya terus mengawal tuntutan tenaga kesehatan berstatus pegawai harian lepas (PHL).

Kini, honor paramedis PHL di RSUD Konkep yang sebelumnya Rp 1 juta, naik menjadi Rp 1,5 juta setiap bulan. Sedangkan PHL di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas, dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1 juta. “Alhamdulillah tuntutan paramedis PHL di Konkep berhasil kita perjuangkan. Mereka sudah bisa merasakan upah layak tahun 2018,” kata Mustaman saat ditemui Senin (4/12).

Meski honor paramedis tersebut belum sesuai upah minimum provinsi (UMP), namun Komisi III terus mengawal tuntutan pelayan kesehatan sampai ditetapkan di APBD 2018 baru-baru ini. “Karena anggaran daerah masih minim, makanya baru seperti itu honor yang kami bisa perjuangkan. Kalau soal perbedaan honor itu dilihat dari beban kerja dan tingkat resiko,” alasannya.

Dia berharap, para tenaga medis PHL di Pulau Wawonii bisa bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan yang prima pada masyarakat. Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Konkep, Muh. Farid menambahkan, kenaikan upah layak tidak hanya dirasakan paramedis saja. Sebab tenaga pendidik honorer juga mendapat upah tambahan penghasilan di tahun 2018 nanti. “Guru honorer juga kami perjuangkan tetapi tidak sebanyak tenaga medis. Hanya Rp 500 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 250 ribu,” timpalnya.

Mantan Sekretaris Komisi II DPRD Konkep itu beralasan, sedikitnya honor guru nonPNS tersebut karena tenaga pendidik akan mendapatkan upah tambahan dari biaya operasional sekolah. (b/san)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.