Pelayanan UPTD Samsat Mitra Disorot Warga

Pelayanan UPTD Samsat Mitra Disorot Warga

RATAHAN, – Pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA) disorot warga, berdasarkan pengakuan masyarakat, kinerja instansi UPTD Samsat Mitra buruk lantaran uang milik masyarakat untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan beroda empat tertahan sejak empat bulan lamanya.

Kepada wartawan Martinus Maramis menuturkan, UPTD Samsat Mitra secara aturan wajib meningkatkanPendapatan Asli Daerah (PAD), dan fokus dalam pelayanan cepat sesuai program pemerintah pusat dan daerah, bukan justru sebaliknya mempersulit pelayanan masyarakat wajib pajak.

“Rupanya ada oknum pegawai nakal khusus membidangi jasa terima titipan pengurusan pajak kendaraan dan uang yang disetor sengaja ditahan” sebut Maramis, Rabu (20/12).

Martinus pemilik kendaraan Xenia plat nomor polisi DB 4964 J mengeluh, kepala UPTD Hendrix Tendean tidak mengawasi kinerja bawahannya terkait proses administrasi pembayaran pajak kendaraan miliknya, padahal dia sudah menyetor uang tunai Rp.2.275.000 kepada karyawan yang balakangan diketahui bernama Alva dari awal bulan september 2017.

“Anehnya serta di cek, senin 19/12/17 prosesnya tidak terealisasi, makanya timbul perasaan kesal apalagi jumlah uang tidak sesuai karena kendaraan miliknya hanya bermesin 1.300 cc tahun produksi 2011 tidak kena pajak progresiv” papar Maramis.

Martinus juga menjelaskan, sebelum uang diserahkan terlebih dahulu di komunikasikan oleh pegawai, hanya saja bersangkutan kerap absen masuk kantor. Dia pun mengaku acap kali menghubungi via telepon dari bulan oktober namun nyatanya bersangkutan tidak pernah menggubris.

Kepala UPTD Samsat Mitra Hendrik Tendean ketika dikonfirmasi tak menampik hal tersebut, Tendean kaget nilai uang sebesar itu dipatok bawahannya, mirisnya lagi saat wartawan ketahui ternyata biaya yang harus dibayar hanya sekitaran Rp.1.867.000, berarti oknum pegawai bersangkutan sudah melakukan tindakan pungli meski nilainya kecil berjumlah Rp.592.000, namun kalau ini dilakukan pada hampir semua pembayar pajak, bayangkan saja nilai kerugian yang dialami masyarakat.

“Persoalan ini harus ada pertanggungjawaban, jikalau tidak ada sangsi yang berlaku, pemotongan uang honor oknum pelaku” jawab Tendean kepada awak media. (Ferry Lesar)

REKOMENDASI :

Perusahan Media Wajib Salurkan THR

Dibaca 28

Terancam Di Pecat 2 ASN Pemalsu Tanda Tangan Bupat...

Dibaca 12

Di Boltim Dana Desa Mulai Makan Korban

Dibaca 50

100 Pasangan Nikah Masal Di Polres Minsel

Dibaca 65

Di Sulut Gangguan Kantibmas Tetap Jadi Potensi Anc...

Dibaca 47

Cabuli Muridnya Sendiri, Oknum Guru SMP di Manado ...

Dibaca 362

Pungli Merebak di SMAN III Tondano

Dibaca 361

Tandatangan Bupati Bolmong Dipalsukan, Kini Mulai ...

Dibaca 76

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.