Perayaan tahun baru 'tak sesuai Syariat Islam', warga Bone Bolanggo diimbau berzikir

Perayaan tahun baru 'tak sesuai Syariat Islam', warga Bone Bolanggo diimbau berzikir
Perayaan tahun baru 'tak sesuai Syariat Islam', warga Bone Bolanggo diimbau berzikir
New Year Hak atas foto AFP Image caption Surat edaran tidak melarang perayaan tahun baru namun mengharapkan masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolanggo di Provinsi Gorontalo mengeluarkan surat edaran yang melarang aparat pemerintah setempat untuk tidak merayakan Tahun Baru karena "tidak sesuai dengan dengan Syariat Islam".

Yang dilarang merayakan tahun baru adalah para pegawai negeri serta jajaran perguruan tinggi negeri maupun swasta sedangkan masyarakat umum hanya diimbau untuk "lebih baik zikir dan berdoa."

Surat edaran yang dikeluarkan Rabu (27/12) tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma.

"Itu suratnya jelas untuk lembaga pemerintah, untuk kepala SKPD, kanwil kementerian yang ada di kabupaten Bone Bolango untuk melarang perayaan tahun baru. Itu nggak ditujukan ke masyarakat. Kalau masyarakat sendiri sih imbauan aja," ujar Kepala Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Bone Bolango, Rizal A Djunaid, kepada BBC Indonesia, Jumat (29/12).

"Bunyi suratnya itu untuk pelarangan untuk instansi, pegawai dan mahasiswa untuk tidak merayakan kegiatan aktivitas tahun baru." Jelas Rizal.

Meski tidak secara eksplisit melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru, menurut Rizal dengan adanya surat edaran ini maka masyarakat bisa menyesuaikan untuk tidak merayakan tahun baru dengan menyalakan kembang api.

Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Surat larangan perayaan tahun baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

"Biasanya masyarakat diundang untuk perayaannya. Kalau kita ada kegiatan pasti melibatkan masyarakat. Otomatis, kalau pemerintah daerah nggak merayakan, [meskipun] tidak ada himbauan tertulis, berarti otomatis masyarakat bisa menyesuaikan, nggak ada perayaan-perayaan," ujarnya.

Alasannya, menurut dia, masyarakat di Gorontalo mayoritas Muslim. Perayaan malam tahun baru, dianggap tidak sesuai dengan prinsip agama Islam. Maka dari itu, masyarakat dihimbau merayakan tahun baru dengan berdoa.

"Biasanya kita perayaan di Gorontalo itu kan nggak ada kembang api, lebih dominan dihimbau untuk dzikir dan doa," cetusnya.

Hak atas foto ADEK BERRY/Getty Images Image caption Perayaan tahun baru di ibu kota Jakarta selalu meriah dengan kembang api raksasa dan masyarakat yang berkumpul di jalan.

Salah satu universitas yang memiliki kampus di Bone Bolango adalah Universitas Negeri Gorontalo. Humas Universitas Negeri Gorontalo, Leni Muda, mengaku hingga kini pihak rektorat belum menerima surat edaran tersebut.

Namun, secara pribadi Leni mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya, tak bisa dipungkiri bahwa perayaan tahun baru masehi ini bertentangan dengan ajaran Islam, yang dianut kebanyakan penduduk provinsi yang berlokasi di Sulawesi bagian utara tersebut.

"Ini kan kami di sini memang mayoritas muslim ya. Kebetulan saya muslim, memang itu sih di dalam agama kami tidak ada perayaan seperti itu, tahun baru kami di 1 Muharram," ujarnya.

Belum lagi, tiap kali perayaan tahun baru, jalanan di wilayah tersebut dipenuhi oleh panggung hiburan yang acap kali mengganggu lalu lintas. Ditambah lagi banyak anak muda yang bermain petasan.

Hak atas foto Ulet Ifansasti/Getty Images Image caption Perayaan tahun baru identik dengan kembang api, mercon dan terompet

"Jadi kalau menurut saya sih itu cuma untuk ketertiban di jalan raya supaya tidak terlalu menakutkan anak-anak. Karena biasanya yang main petasan itu anak-anak yang remaja yang malah sudah dewasa, jadi itu sering sangat menganggu para pengguna jalan. Kalau saya mendukung di bagian keamanannya itu," cetusnya.

Tahun ini merupakan pertama kali kabupatan tersebut melarang perayaan tahun baru. Sebelumnya, Banda Aceh sudah menerapkan peraturan yang sama sejak beberapa tahun lalu.

Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran mengenai larangan perayaan malam tahun baru di Banda Aceh. Surat Pemerintah Aceh dengan nomor 003.2/49115 tertanggal 19 Desember 2017 ini ditujukan untuk pelaku usaha penginapan, restoran atau kafe dan pedagang serta masyarakat kota Banda Aceh.

Hak atas foto CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP/Getty Images Image caption Di Banda Aceh, pedagang yang kedapatan menjual petasan atau mercon akan disita oleh aparat hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP.

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman menyebut dalam seruan bersama disebutkan warga kota diminta agar pada malam tahun baru tidak melakukan pesta kembang api, mercon/petasan, tiup terompet, balap-balapan, permainan atau kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat.

Pemerintah kota Banda Aceh melarang pengelola hotel untuk memfasilitasi kegiatan perayaan tahun baru yang bertentangan dengan syariat Islam, serta tidak melayani pemasangan umbul-umbul, spanduk, baliho dan lainnya yang berkenaan dengan perayaan tahun baru

Sementara itu, pedagang yang kedapatan menjual petasan atau mercon akan disita oleh aparat hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP. Selain itu, jual beli petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya juga dilarang.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten Agam di Sumatra Barat juga melakukan hal serupa. Pemerintah daerah kabupaten Agam, Sumatera Barat melarang perayaan tahun baru karena masih memegang erat budaya dan agama Islam pada akhir 2015 lalu. Bahkan sebagai tidak lanjut larangan ini, pemerintah mengeluarkan surat perintah agar objek wisata ditutup selama perayaan tahun baru.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.