Praperadilan Ditolak, Leny Sang Konsultan Pajak Tetap Jadi Tersangka

Praperadilan Ditolak, Leny Sang Konsultan Pajak Tetap Jadi Tersangka

SURABAYA – Upaya perlawanan Leny Anggareni dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polsek Gubeng, berakhir sia-sia.

Leny yang kesehariannya bekerja sebagai konsultan pajak itu pun hanya bisa pasrah setelah dia tetap ditetapkan sebagai tersangka atas perkara cek sebesar Rp 500 juta tersebut.

Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan Hakim tunggal, Dwi Purwadi, Kamis (21/12), permohanan praperadilan yang diajukannya dianggap tidak cukup bukti dan dinyatakan ditolak, sehingga statusnya tetap dinyatakan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan termohon terkait dengan penetapan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan menyatakan permohonan termohon ditolak,” tegas Hakim Dwi Purwadi.

Hakim Dwi Purwadi juga memerintahkan, agar penyidik Polsek Gubeng sebagai termohon tetap melanjutkan proses hukum pemohon (Leni Anggreini).

“Memerintahkan kepada pemohon (Polsek Gubeng) agar tetap melanjutkan proses hukum yang sudah berlaku sebagaimana telah menetapkan termohon sebelumnya (tersangka),” tambah Hakim Purwadi.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Joko ditemui usai sidang menyatakan, pihaknya telah melakukan penanganan kasus ini sesuai prosedur. Setelah menerima laporan, pihaknya memanggil dan memeriksa saksi-saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil dari gelar perkara di Polrestabes Surabaya, kami meningkatkan status saksi (terlapor) menjadi tersangka sesuai 184 KUHAP,” ungkapnya singkat.

Perlu diketahui, Leny Anggreini menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017, terhadap Polsek Gubeng yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Leny Anggraeni ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Salim Himawan Saputra ke Polsek Gubeng dengan laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY/SEK GBG atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 juta. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Sidang Praperadilan Notaris Sugiharto Terkesan Kuc...

Dibaca 15

Kangen Istri, Napi Kabur

Dibaca 21

Sembunyikan Sabu Di Kemaluannya, TKW Ini Dihukum 1...

Dibaca 57

Bank CIMB Niaga Kembali Dibobol, Hakim sebut Penga...

Dibaca 99

PT EMKL Fajar Indonesia Timur Mendukung Penuh Prog...

Dibaca 62

Gelapkan Tagihan PT Beton Prima Indonesia, Edah Ra...

Dibaca 40

Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Leny Anggra...

Dibaca 122

Asessment Kasus Pesta Narkoba Apartemen Verwood Di...

Dibaca 45

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.