Bolehkah dokter membicarakan pasien rumah sakit jiwa di media sosial?

Bolehkah dokter membicarakan pasien rumah sakit jiwa di media sosial?
Bolehkah dokter membicarakan pasien rumah sakit jiwa di media sosial?
Foto dari Maret 2016 ini menunjukkan Majid, 35, duduk di dalam kerangkeng di dalam rumahnya di Jambon, Ponorogo. Majid sudah enam tahun dipasung oleh orangtuanya karena menderita gangguan kejiwaan. Hak atas foto ULET IFANSASTI/GETTY IMAGES Image caption Foto dari Maret 2016 ini menunjukkan Majid, 35, duduk di dalam kerangkeng di dalam rumahnya di Jambon, Ponorogo. Majid sudah enam tahun dipasung oleh orang tuanya karena menderita gangguan kejiwaan.

Rangkaian cuitan oleh seorang dokter tentang kisahnya praktik kerja di rumah sakit jiwa menjadi viral di Twitter dan mendapat banyak reaksi warganet.

Namun kisah itu juga mendapat banyak kritikan karena dianggap tidak pantas dilakukan oleh dokter karena dinilai 'memperkuat stigma' terhadap pasien kesehatan jiwa.

Cuitan dari akun @GiaPratamaMD itu sudah dibagikan 1.900 kali dan disukai 1.900 kali pada Kamis (11/01) sore.

Dalam rangkaian cuitan itu, akun tersebut menyatakan bahwa di sebuah rumah sakit, dia bertemu dengan puluhan pasien kesehatan jiwa yang dikurung dalam jeruji besi.

Akun tersebut menegaskan bahwa pasien yang ditemuinya, "tidak seserem yang saya bayangkan, malah saya bilang, mereka itu lucu-lucuu bgt."

Skizofrenia: tak semua penderita gangguan jiwa berbahaya Mungkinkah merawat pasien kesehatan jiwa tanpa rumah sakit jiwa?

"Ada yg muter2 keliling tiang, ada yg berdiri tegak ga bergerak sambil naikin tangan kanannya, trus pas ditanya lg ngapain dia bilang,"lagi jadi Lampu dok!""

Dalam cuitan lain, akun tersebut juga mengisahkan, "Ada yg punya temen bayangan, ngobrol berdua asiikk bgt, trus bilang ke saya, "Dok kenalin ini temen saya, namanya joni" sambil nunjuk kursi kosong di sebelahnya, trus saya jawab, "ooh hallo joni, apa kabar? " trus dia jawab"baik, katanya dok". Saya udh ketularan gila nih."

Hak atas foto Ulet Ifansasti/Getty Images Image caption Foto dari Maret 2016 ini memperlihatkan Gunawan (kiri) dan Sholeh (kanan) yang menderita gangguan jiwa duduk di dalam ruangan pasien dan dirantai ke ranjang kayu di panti Bina Lestari Mandiri di Brebes, Jawa Tengah.

Akun tersebut juga menceritakan bahwa dia harus menahan tawa saat bertemu dengan pasien baru.

"Saya tanya sambil nunduk "ya, pak, ada yg bisa saya bantu? " dia tatap saya dengan tajam trus teriak "saya diutus oleh Pencipta alam semesta!! " muka saya biru nahan ketawa," katanya lagi.

Gangguan jiwa masalah dunia Setidaknya 18.800 orang masih dipasung di Indonesia

Namun berbagai cerita itu kemudian mendapat tanggapan dari warganet yang menyesalkan betapa cerita yang dibagikan malah menjadian pasien kesehatan jiwa sebagai "bahan untuk bercanda".

Berbagai cuitan yang memprotes rangkaian kisah dari akun @GiaPratamaMD itu kemudian juga banyak dibagikan dan disukai.

Salah satunya, @zatalinizahra yang menulis, "Beneran dokter ini? Kok menyebut orang dengan gangguan jiwa, gila? Kok ngomongin pasiennya di publik?"

Pengguna media sosial lain, @waraney, menulis dalam bahasa Inggris, "Sekarang, jika saya harus ke dokter, saya harus menghadapi ketakutan bahwa penyakit saya suatu hari nanti bisa dibagikan ke publik hanya untuk bahan tertawaan."

Akun @GiaPratamaMD sudah meminta maaf, "Saya tidak menjual apa-apa, saya bukan pemanjat status sosial. Saya tidak butuh ketenaran. Please unfollow saja klo ga suka liat yah."

Namun kemudian, akun organisasi Into the Light, yang aktif menyebarkan informasi soal kesehatan jiwa dan kesadaran pencegahan bunuh diri di kalangan anak muda, menyatakan bahwa rangkaian cuitan itu tak semata-mata soal berhenti mengikuti akun saja.

Akun dari organisasi Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) juga mengingatkan agar berhati-hati dalam membagikan "pengalaman orang dengan gangguan jiwa secara anekdotal".

Tetapi ada juga warganet yang merasa mendapat tambahan informasi dari rangkaian cuitan itu dan bisa mengubah pandangannya tentang rumah sakit jiwa.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Daeng Faqih mengatakan bahwa, terlepas dari medium atau platformnya, "apa di rapat, forum resmi, tapi di kode etik dan sumpah dokter itu disebutkan bahwa dokter itu tidak boleh menyampaikan sesuatu yang diketahui tentang pasiennya, di mana pun, kepada siapa pun, berarti memang tidak boleh disampaikan. Itu saja sebetulnya."

Daeng mengutip Peraturan Menteri Kesehatan soal membuka rahasia rekam medis pasien itu disebutkan, yang hanya boleh dikutip dan tidak disebutkan namanya itu hanya di penelitian.

"Yang lain tidak disebutkan di situ, berarti memang tidak boleh menceritakan apapun," tambah Daeng.

Para dokter Setya Novanto diperiksa, pengacara tuding IDI 'bertindak politis' Apakah Trump mengalami gangguan jiwa sehingga bisa dilengserkan?

Batasan akan data dan keterangan pasien yang boleh maupun tidak boleh dibagikan, menurutnya, sudah cukup jelas.

"Di sumpah dokter ada, di kode etik dokter ada, di peraturan undang-undang soal rahasia praktik kedokteran ada (Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran), dan peraturan Menteri Kesehatan tentang jabatan kedokteran dan rekam medis (Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, tentang Rekam Medis) itu ada semua. Jadi memang dokter tidak boleh melakukan itu."

Apakah kemudian ada sanksinya?

Daeng mempersilakan agar mereka yang keberatan melaporkan ke Majelis Etika Kedokteran IDI.

"Kalau ada laporan, kita akan tindak biasanya. Kalau IDI mengetahui langsung di media sosial, biasanya kita panggil langsung. Tapi kan kadang kita tidak tahu langsung, jadi kalau ada laporan, akan kita tindak lanjuti," tambahnya.

"Kita kan menghormatkan objek pasien itu kan objek manusia, jadi kita memang betul-betul menghormati dari sisi kemanusiaannya. Etika itu landasannya di situ," kata Daeng.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.