Fredrich Yunadi: KPK tetapkan mantan pengacara Setnov sebagai tersangka

Fredrich Yunadi: KPK tetapkan mantan pengacara Setnov sebagai tersangka
Fredrich Yunadi: KPK tetapkan mantan pengacara Setnov sebagai tersangka
Fredrich Yunadi Hak atas foto REUTERS/ANTARA Image caption Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto sedang terbaring di ranjang rumah sakit. Pada Jumat (08/12). Awal Desember 2017, Fredrich dicegah Ditjen Imigrasi keluar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi, eks-kuasa hukum Setya Novanto, menjadi tersangka atas dugaan menghalangi penyidik mengusut kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang menyeret mantan Ketua DPR itu.

KPK menduga perbuatan Fredrich melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, salah satu upaya Fredrich menghalangi penyidikan KPK adalah ketika membantu Setya Novanto alias Setnov menghindari penjemputan paksa penyidik.

Ada apa di balik pengunduran dua pengacara Setya Novanto? Jalan panjang KPK menahan Setya Novanto, dari praperadilan hingga 'drama' tabrak tiang listrik 'Dimana benjolnya?' Reaksi warganet terhadap 'drama Setnov': dari bakpao sampai tiang listrik

Basaria berkata, Fredrich diduga mengatur sejumlah hal agar Setnov dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah 'kecelakaan mobil' di Jakarta Barat, 17 November 2017.

"Saat di rumah sakit, meski diakui kecelakaan, tapi SN (Setya Novanto) tidak dibawa ke IGD tapi ruang rawat inap VIP. Sebelum dirawat, diduga FY (Fredrich) telah datang lebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," kata Basaria.

"Ada informasi, seorang dokter menerima telepon dari salah satu pengacara SN bahwa SN akan datang sekitar pukul 21.00 WIB dan mem-booking satu lantai," tambahnya.

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter bernama Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka. Bimanesh disangkakan melakukan perbuatan yang sama seperti Fredrich.

Hak atas foto Getty Images Image caption Setya Novanto difoto mengenakan jam tangan mewah merek Richard Mille. Pengacara Novanto membantah klaim bahwa Andi Narogong memberi jam tangan Richard Mille kepada Novanto.Cegah tindakan serupa

Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia, Dadang Trisasongko, menilai penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan upaya KPK mencegah pihak manapun menghalangi pengusutan kasus korupsi.

"Korupsi adalah organized crime (kejahatan terorganisir). Pesan KPK ke publik jelas, jangan ada yang mencoba melindungi atau menghalangi (pengusutan korupsi)," ujar Dadang kepada BBC Indonesia.

Dadang menuturkan, para kuasa hukum tersangka korupsi sebenarnya tidak dapat terus berlindung di balik UU 18/2003 tentang Advokat.

Menurutnya, perlindungan hukum yang tercantum dalam peraturan itu hanya berlaku bagi advokat yang bekerja sesuai kode etik.

"Advokat bukan orang yang kebal hukum. Tapi kalau menjalankan profesi sesuai kode etik, mereka memang tidak bisa dikriminalkan," tutur Dadang.

Pasal 16 UU Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas dalam persidangan.

Mei 2014, Mahkamah Konstitusi menyebut perlindungan itu juga harus melekat pada advokat saat menjalankan profesi di luar persidangan.

Namun pada Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah pada Otto Cornelis Kaligis, kuasa hukum eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Hingga tingkat kasasi, Kaligis tetap dinyatakan bersalah karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan agar Gatot dibebaskan dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dicekal ke luar negeri

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah Fredrich Yunadi bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Fredrich, yang dihubungi BBC Indonesia, merujuk pada pernyataan Ketua Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia, Supriyanto Refa, bahwa "diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat".

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut surat pencegahan terhadap Fredrich mulai berlaku sejak 8 Desember 2017.

"Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," kata Febri kepada pers soal alasan pencegahan itu, Selasa (09/01).

Kepada BBC Indonesia, Fredrich mengklaim penegak hukum tidak dapat mempersoalkan advokat secara pidana maupun perdata.

Hak atas foto KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG Image caption Dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Fredrich mengutip pernyataan Ketua Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia, Supriyanto Refa.

"Tindakan arogan KPK melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan," sebut Fredrich.

Awal Desember lalu, Fredrich menanggalkan status kuasa hukum Setnov. Posisi itu kemudian diisi oleh Otto Hasibuan, yang belakangan juga mundur sebelum perkara Setnov dipersidangkan.

Saat ini Setnov memberikan kuasa kepada Maqdir Ismail untuk menjadi penasehat hukumnya. Sidang perkara e-KTP itu telah mencapai tahap pembacaan putusan sela, 4 Januari lalu.

Majelis hukum Pengadilan Tipikor pekan lalu menolak keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Setnov terhadap dakwaan jaksa.

Tim penutut umum KPK mendakwa Setnov memperkaya diri sendiri setidaknya Rp71 miliar dari proyek itu, serta menerima jam tangan senilai Rp1,3 miliar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.