Hakim tolak keberatan Setya Novanto, sidang dilanjutkan pekan depan

Hakim tolak keberatan Setya Novanto, sidang dilanjutkan pekan depan
Hakim tolak keberatan Setya Novanto, sidang dilanjutkan pekan depan
setya novanto Hak atas foto RAHMAT KASUBA/AFP Image caption Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menerima putusan sela majelis hakim

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, termasuk soal beberapa nama politikus dalam surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim Ketua Yanto menjelaskan setelah mempertimbangkan nota keberatan tim penasehat hukum, majelis hakim berpendapat keberatan-keberatan tersebut tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf a dan b UU KUHAP, sehingga seluruh dakwaan tersebut sah menurut hukum dan bisa diterima menjadi dasar dakwaan perkara ini.

"Menimbang bahwa karena keberatan tim penasehat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ujar Yanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1).

Tim pengacara minta Setya Novanto dibebaskan terkait 'pencoretan' nama Yasonna Laoly dan Ganjar Pranowo Sidang perdana kasus e-KTP: Setya Novanto mengaku sakit, jaksa tuduh terdakwa 'berbohong' Andi Narogong dihukum delapan tahun, hakim menyebut Setya Novanto

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaaan atas terdakwa Setya Novanto dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Terkait dengan nama-nama politikus yang hilang dalam surat dakwaan yang menjadi keberatan tim penasehat Setya Novanto, Hakim Anggota Anwar menegaskan hilangnya nama-nama tersebut tidak menyebabkan dakwaan menjadi batal.

"Karena yang diadili atas nama jaksa bukan atas nama nama-nama yg dihilangkan sehingga keberatan tidak dapat diterima," cetus Agus.

Hak atas foto Kompas.com/Garry Andrew Lotulung Image caption Dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Sebelumnya pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.

Ketiga nama politisi itu adalah Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey. Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Maqdir menyebut ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Usai persidangan, Setya Novanto menuturkan bahwa dirinya tidak keberatan dengan putusan hakim.

"Saya sangat menghormati putusan ini dan saya akan ikuti secara tertib dan saya

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan (11/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai pengadaan sebesar Rp5,9 triliun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.