Jelang maju Pilkada, Wali Kota Bekasi mutasi ratusan pejabat

Jelang maju Pilkada, Wali Kota Bekasi mutasi ratusan pejabat
Jelang maju Pilkada, Wali Kota Bekasi mutasi ratusan pejabat

LENSAINDONESIA.COM: Menjelang masa cuti maju konfederasi Pilkada 2018, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan mutasi empat pejabat eselon II dan ratusan pejabat eselon III dan IV.

Empat pejabat aselon II yang terkena mutasi diantaranya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Erwin Effendi yang dimutasi sebagai Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, yang sebelumnya dijabat oleh Dinar Faizal Badar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tri Ardhianto menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air dan Kepala Dinas Kesehatan, Kusnanto Saidi dimutasi ke jabatan baru sebagai Direktur Utama RSUD Kota Bekasi.

Sementara Dinar Faizal Badar menjabat Kadis Disdukcapil menggantikan Erwin Effendi.

Perombakan itu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Unit Kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Wali Kota Bekasi mengatakan, perombakan ini adalah bagian dari  upaya peningkatan pelayanan yang saat ini dinilainya masih cukup lemah di beberapa titik.

“Kita ingin meningkatkan pelayanan, tentunya di beberapa titik yang masih lemah kinerjanya,” katanya di Kantor Disdukcapil, Rabu (03/1/2018).

Perombakan ini juga diharapkan adanya trobosan pada pembuatan data kependudukan yang tidak tersentral di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kita juga ingin membuat trobosan pada pembuatan data kependudukan yang tidak tersentral disini (Disdukcapil), kita akan buatkan di setiap kecamatan. Oleh sebab itu dibutuhkan kapasitas dan kualitas orang yang mau inprovisasi, melangkah lebih cepat dalam proses langkah-langkah ini,” tutupnya.

Selain itu, wali kota Bekasi juga melantik 4 pejabat pimpinan tinggi pratama, 29 pejabat administartor, 111 pejabat pengawas dan 9 orang pejabat fungsional tertentu.

Pelantikan dan alih fungsi jabatan ini sebagaimana persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri nomor 821.22/9441/SJ tanggal 29 Desember 2017 perihal pengangkatan dan pelantikan pejabat pratama, nomor 820/11091/Otda tanggal 28 Desember 2017 perihal mutasi pejabat administrator, pengawas dan fungsional tertentu dan nomor: 820/11091/Otda tanggal 2 Januari 2018 perihal mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara, Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan perubahan kelembagaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dinas PUPR saat ini dijadikan dua lembaga yaitu Dinas Bina Marga Tata Air dan Dinas Tata Ruang.

Perubahan kelembagaan ini sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 07 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah[email protected]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.