Komisi A DPRD Surabaya dukung mutasi pejabat yang sudah 5 tahun bertugas

Komisi A DPRD Surabaya dukung mutasi pejabat yang sudah 5 tahun bertugas
Komisi A DPRD Surabaya dukung mutasi pejabat yang sudah 5 tahun bertugas
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono. FOTO: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong adanya mutasi bagi pejabat yang sudah menjalankan tugas selama 5 tahun. Pemberlakukan batas waktu jabatan ini dinilai tepat untuk meningkatkan produktivitas, menambah pengatahuan dan penyegaran kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Karena itu, saat pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kalangan dewan memang merekomendasikan mutasi lurah dan camat yang telah menduduki jabatannya lebih dari 5 tahun.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, selain sebagai penyegaran, rotasi juga sebagai upaya untuk mengganti pejabat yang disfungsi, yakni yang melakukan pelanggaran.

“Kalau terlalu lama gak bagus. Terutama yang sudah menjabat lima tahun lebih,” ujarnya kepada lensaindonesia.com, di gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (19/01/2018).

Menurut Adi, perlunya mutasi bagi pejabat yang sudah lama menjabat juga penting sebab bisa mengantisipasi kejenuhan dan mengatasi persoalan pejabat bersangkutan yang kurang variasi dalam mengenal masyarakat.

“Kota Surabaya kan luas. Banyak area yang harus dikenal aparat, karena masyarakat di tengah kota, di wilayah Timur dan di Barat kan beda karakternya,” kata politisi PDIP

Sementara, untuk level kepala dinas yang masa jabatannya sudah 5 tahun sebaiknya dievaluasi. Namun, apabila yang bersangkutan memang kompeten dan berprestasi, serta dibutuhkan institusi bisa diperpanjang.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara, pejabat tinggi pratama atau setara eselon dua, seperti Kepala Dinas, kemudian kepala badan masa jabatan diatur 5 tahun,” jelas pria yang akrab disapa Awi ini.

Diungkapkan Awi, saat ini lingkungan Pemkot Surabaya ada beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah yang kosong. Karena itu ia agar Pemkot segera melakukan fit and proper agar jabatan kosong itu segera terisi. Sebab, kata dia, kekosongan jabatan akan dampak pada terjadinya rangkap jabatan.

“Dan terbukti rangkap jabatan itu. Kepala Bakesbang dirangkap Asisten III Sekkota, Kepala BPBD dan Linmas dijabat Kasatpol PP, kemudian kepala RSUD Dr Soewandi masih dirangkap Kepala Dinas kesehatan,” sebutnya.@iwan/***

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.