Tim Terpadu Verifikasi 35 Desa Persiapan di Muna

Tim Terpadu Verifikasi 35 Desa Persiapan di Muna

Ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID — 35 desa persiapan di Kabupaten Muna akan segera menghadapi masa verifikasi peningkatan status sebagai wilayah definitif. Tim terpadu dari unsur Pemerintah Kabupaten Muna segera dibentuk dan dijadwalkan turun lapangan. September nanti, Pemkab akan memutus peningkatan status 35 desa tersebut. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rustam, menyebutkan, setidaknya empat indikator utama sebagai ukuran suatu desa layak menjadi defenitif.

Syarat itu yakni harus memenuhi syarat minimal 400 kepala keluarga atau 2.000 jiwa jumlah penduduk, didukung fasilitas umum memadai seperti keberadaan pasar, sekolah maupun rumah ibadah. Syarat selanjutnya adalah mengalami perkembangan signifikan sejak ditetapkan menjadi desa persiapan. “Terakhir dari sisi geografis, memang menyulitkan pelayanan. Kalau kondisi demikian, bisa dikatakan layak dimekarkan,” urainya, minggu (21/1).

Pada prinsipnya, pemekaran desa, kata Rustam, adalah untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Sehingga, jika dalam verifikasi desa persiapan dianggap belum memenuhi syarat, atau dalam segi pelayanan masih mampu diakomodir di desa induk, Pemkab akan menangguhkan pemekaran. “Dileburkan kembali ke desa induk,” tambahnya. Ia menjelaskan, unsur pemerintah yang akan dilibatkan terdiri dari Badan Perencana Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, DPMD dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten.

Rustam memastikan, tahun ini seluruh desa persiapan akan ditentukan statusnya. Dalam kondisi ideal, selama tiga tahun menjadi desa persiapan, suatu wilayah harusnya bisa didefinitifkan. (c/ode)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.