Memviralkan video kekerasan anak: Apa dampaknya bagi korban?
Beberapa hari yang lalu, saya tidak sengaja melihat suatu video yang viral di media sosial. Dan, tidak, saya tidak akan menjadikan video itu lebih viral lagi dengan mencantumkan tautannya di sini.
Video itu menunjukkan seorang anak laki-laki berusia sekitar lima tahun dan mengenakan seragam sekolah. Dia tampak diinterogasi oleh orang-orang dewasa tentang luka dan memar yang ada di tubuhnya.
Beberapa orang dewasa kemudian membuka baju dan celana si anak, sembari menunjukkan bekas-bekas luka di tubuhnya. Ketika ditanya siapa pelakunya, anak itu menjawab, "Bunda."
Kembali pemerkosaan keluarga, remaja 15 tahun hamil diperkosa ayah dan paman Video pornografi anak: 'Orang tua korban' ikut menyaksikan, kata polisi Bayi delapan bulan diperkosa, India dilanda kemarahanKomentar-komentar orang dewasa di dalam video dan juga orang-orang di media sosial cukup seragam. Mereka mengutuk perbuatan itu, mengasihani si anak, dan berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya.
Ini bukan kali pertama kita melihat video yang menunjukkan identitas anak sebagai korban kekerasan dengan jelas. Kasus ini bukan pula kasus kekerasan terhadap anak pertama yang kisahnya tersebar di dunia maya.
Harap diingat, kekerasan di sini bukan melulu terkait dengan kekerasan fisik. Menurut UNICEF, kekerasan terhadap anak adalah tindakan atau praktik yang meliputi kekerasan fisik, seksual, emosional, penelantaran, dan eksploitasi.
Serba tidak tahuSebenarnya kalau kita pikirkan lagi, setiap kali ada kasus kekerasan terhadap anak, kita serba tidak tahu.
Kita tidak tahu apakah anak itu sudah dirujuk ke pihak-pihak yang berwenang dan memiliki keterampilan untuk menangani kasus kekerasan pada anak. Kita juga tidak tahu siapa orang-orang dewasa yang menginterogasi, merekam, dan menyebarkan video itu.
Padahal, cara menangani yang salah justru bisa menimbulkan kembali kekerasan terhadap anak, membuat anak harus mengulang peristiwa traumatis tanpa dukungan konseling, dan tanpa kepastian akan adanya pertolongan yang memadai dan tepat.
Alih-alih membantu si anak, orang-orang dewasa yang merekam dan menyebarkan video dengan menunjukkan anak itu malah jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi sebagaimana tersirat di dalam UUD 1945.
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
Hak atas foto Thinkstock Image caption Pariwisata seharusnya dikelola dengan baik dan anak-anak mendapat pola pengasuhan yang tepat untuk mencegah kasus kekerasan atas anak.Anda mungkin balik bertanya, "Loh, tapi kami sebarkan karena kami peduli. Masa peduli itu salah?"
Tentu peduli tidak salah. Tetapi mari kita coba membayangkan apa rasanya bila video kita yang sedemikian sensitif tersebar ke seluruh penjuru negeri ini.
Mari sejenak memikirkan perasaan si anak dan apa dampak jangka panjangnya bagi dia setelah Anda menekan tombol "share".
Kita tidak tahu apa saja yang dapat menjadi faktor pemicu trauma anak tersebut. Sebaiknya kita pikirkan dengan matang sebelum menyebarkan informasi atau...melakukan apapun.
Mari kita terus belajar tentang isu kekerasan terhadap anak, apa saja bentuk-bentuknya, dan dampaknya bagi anak.
Kekerasan terhadap anak terjadi di sekolahBerdasarkan penelitian oleh Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW), sebanyak 84% pelajar di Indonesia mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.
Penelitian yang dirilis awal Maret tahun 2014 ini melibatkan 9.000 siswa usia 12-17 tahun, guru, kepala sekolah, orang tua, dan perwakilan LSM yang terlibat. Penelitian dilakukan di Hanoi (Vietnam), Siem Reap (Kamboja), Distrik Sunsari (Nepal), Distrik Umerkot (Pakistan), Jakarta dan Kabupaten Serang (Indonesia).
Tingginya tingkat kekerasan di lingkungan sekolah Indonesia melampaui tren kekerasan di lingkungan pendidikan di kawasan Asia, yaitu 70%.
Menanggapi data temuan itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa jumlah tersebut sejatinya merupakan fenomena gunung es dan belum mewakili fakta kekerasan yang sesungguhnya terjadi di lingkungan satuan pendidikan, apalagi kekerasan yang dialami anak sehari-hari.
Dugaan ini muncul karena tak semua kasus kekerasan didata, dilaporkan, dan ditangani oleh lembaga layanan, sehingga datanya belum dapat merepresentasikan tren nasional.
Karena itu, ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pendidikan yang keras diperlukan untuk membentuk generasi yang kuat dan 'tahan banting', timbul banyak pertanyaan di kepala saya.
Saya tidak tahu apa yang beliau maksud dengan pendidikan keras dan generasi 'tahan banting'. Saya juga ingin tahu rujukan beliau menghubungkan pendidikan keras dengan kualitas pendidikan.
Video pornografi anak: Ada 'pergeseran modus' dari korban anak perempuan ke anak laki-laki 'Kasus kejahatan seksual anak' ditemukan di 10 lokasi wisata di Indonesia Video pornografi anak: Korban jalani pemulihan trauma, dua ibu jadi tersangkaTetapi bisa kita bayangkan, anak akan menghabiskan paling tidak 10 tahun dari masa kanak-kanaknya di sekolah.
Oleh sebab itu, kita perlu terus mendorong pertanyaan-pertanyaan seputar kesiapan sekolah untuk menjadi ruang yang aman bagi anak.
Misalnya, apakah disiplin positif sudah masuk ke dalam kurikulum ajar guru? Apakah kepekaan terhadap kepentingan anak sudah menjadi salah standar kualifikasi seseorang untuk bekerja di lingkungan sekolah?
Jangan sampai sekolah justru menjadi tempat yang tidak aman bagi murid-muridnya. Dan jangan sampai sekolah tidak tahu atau melakukan tindakan yang salah terhadap muridnya yang menjadi korban kekerasan.
Hak atas foto .Kita punya peranTentu saja sekolah bukan satu-satunya institusi. Ada keluarga, pesantren, tempat les, dan masyarakat sekitar yang menentukan apakah anak dapat merasa aman.
Beberapa penelitian di Namibia, Australia, Amerika, dan beberapa negara lainnya menunjukkan bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang yang mereka kenal dekat. Data laporan dari KPAI juga menunjukkan hal yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan pada anak juga terjadi di lingkungan keluarga/privat. Bisa jadi pelaku kekerasan berpendapat sama bahwa "anak perlu pendidikan yang keras agar bisa kuat" atau pandangan bahwa anak adalah 'milik' orangtua sehingga orangtua berhak melakukan berbagai hal pada anaknya.
Sebelum menyalahkan keluarga, kita perlu ingat bahwa keluarga tidak berdiri sendiri. Ada struktur-struktur di luarnya yang bisa menentukan kesejahteraan dan keselamatan anak di dalam keluarga.
Pemerintah dengan pelayanannya, misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang dibentuk untuk melindungi anak dan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Akan tetapi, menurut siaran pers dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun 2016, dengan asumsi bahwa masalah perempuan dan anak tersebar di seluruh wilayah tanah air, dan setidaknya setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota memiliki minimal satu P2TP2A, masih ada 260 kabupaten/kota yang belum memiliki P2TP2A.
Untuk itu, ke depan, selain menambah jumlah P2TP2A, daerah juga perlu terus meningkatkan kualitas P2TP2A, baik dari fasilitas maupun SDM.
Hak atas foto Getty ImagesPertanyaan saya adalah, apakah P2TP2A yang ada sudah sangat siap menangani semua laporan? Sudahkah mereka membangun jejaring sebanyak-banyaknya, seperti dengan psikolog anak, polisi, titik layanan kesehatan, dan pihak-pihak lain yang berketerampilan dalam menghadapi anak korban kekerasan?
Apakah kita punya cukup psikolog yang berpengalaman dalam menangani anak korban kekerasan? Apakah jajaran kepolisian cukup sensitif ketika menginvestigasi kasus kekerasan terhadap anak?
Apakah bidan di tiap desa bisa memberi layanan kesehatan yang tepat untuk anak korban kekerasan?
Bagaimana dengan pekerja sosial, apakah kita punya cukup pekerja sosial yang mampu menangani konflik kekerasan terhadap anak di dalam keluarga?
Sekarang, sebagian dari Anda mungkin sedang berpikir, "Itu kan pemerintah, bagaimana dengan saya sebagai anggota masyarakat?
Apa yang harus saya lakukan apabila menduga atau menghadapi anak yang menjadi korban kekerasan?
Sebelumnya, saya ingin mengingatkan bahwa tidak apa-apa kok untuk berdiam sejenak dan memikirkan apa langkah yang harus diambil. Kita perlu menjadi seseorang yang lebih reflektif dibanding reaktif.
Sebagai anggota masyarakat, ada empat langkah yang bisa kita lakukan, yaitu:
Jangan menyebarkan identitas anak atau bentuk dokumentasinya ke orang yang tidak berwenang. Baik di media sosial, grup WhatsApp, atau media-media lainnya. Kalau ada yang membagikan tautan ke foto atau video anak korban kekerasan, pastikan tautan itu berhenti di Anda. Hubungi crisis center terdekat. Contohnya P2TP2A yang merupakan lembaga pemerintah, atau bisa menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tanya ke pihak-pihak yang berwenang, apa yang harus Anda lakukan di situasi tersebut. Sebaiknya masing-masing dari kita mengetahui kontak informasi crisis center terdekat. Manfaatkan internet sebagai tempat untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Sebarkan cerita si anak (tanpa menyebarkan foto atau identitas si anak) dan kontak rujukannya ke orang lain. Ingat, tujuan dari menyebarkan adalah untuk berbagi informasi tentang rujukan dan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan bila berada di situasi yang sama seperti Anda. Cari tahu lebih banyak lagi informasi tentang crisis center di dekat Anda. Bahkan jika tertarik, Anda bisa menjadi sukarelawan atau mengambil kelas tentang perlindungan anak dan etikanya.Saya yakin kita semua punya niat baik dan ingin melindungi anak dari kekerasan. Ayo, kita gabungkan niat baik kita dengan praktik yang baik dan melindungi anak.
Sadari apa peran dan kemampuan kita, dan jangan sampai melakukan sesuatu di luar kapasitas. Jangan sampai kita blunder dan memperburuk keadaan.
Artikel-artikel semacam ini akan hadir berkala di BBC Indonesia, karya berbagai penulis, mencakup beragam tema. Tulisan-tulisan itu merupakan pandangan pribadi penulis sepenuhnya.
Post a Comment