16 Maret, KPUD Koltim Rekap DPS

16 Maret, KPUD Koltim Rekap DPS

Ilustrasi KPU

.CO.ID — Tahap pemutakhiran data pemilih pemilihan gubernur (Pilgub) telah memasuki proses penyusunan data pemilih sementara (DPS). Hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemuhtahriran data pemilih (PPDP) selama 30 hari, telah direkap dan disusun dalam daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) di tingkat kecamatan. Sesuai jadwal, hasilnya akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kolaka Timur (Koltim) menjadi DPS pada tanggal 16 maret 2018.

Komisioner KPUD Koltim, Asri Alam Andi Baso mengatakan proses rekapitulasi hasil coklit di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) telah dirampungkan. Saat ini, pihaknya tinggal merekap dan mempleno untuk ditetapkan menjadi DPS Pilgub .

“Insya Allah pada tanggal 16 Maret, KPUD Koltim akan mengelar rapat rekapitulasi tingkat kabupaten bersama-sama Panwalu dan Pemkab Koltim, pimpinan partai, tim rasangan calon (Paslon), DPRD dan pihak yang terkait untuk mencocokan daftar pemilih hasil coklik. Nah hasil rekapitulasi tingkat kabupaten akan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) nantinya akan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)” kata Koordinator Devisi Program dan Data KPUD Koltim ini selasa (13/3).

Asri Alam mengapresiasi kinerja PPDP, PPS dan PPK yang sudah bekerja masimal sehingga bisa dirampungkan tepat waktu. Ia berharap proses pemutakhiran data pemilih ini termasuk pelaksanaan rapat rekapitulasi bisa berjalan lancar.

“Harapannya, daftar pemilih nanti akan ditetapkan menjadi DPS tidak bermasalah lagi. Pasalnya, gugatan Pilkada sering kali terjadi pada data pemilih yang berbeda dengan kenyataan. Makanya adanya pemutahariran data pemilih ini bisa mengurangi konplik dalam Pilkada. KPU saat ini masih melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemuhtariran (DPHP) dan upload data kesidalih, rekap sementara sekitar kurang lebih 78 ribu pemilih” tandasnya. (b/kus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.