Fintech Juga Dilarang Gunakan Logo OJK

Fintech Juga Dilarang Gunakan Logo OJK

Jakarta, Selular.ID – Selain menyamakan para penyelenggara financial technology (fintech) sebagai rentenir digital, Ketua Otoritas Jasa Keuangan juga tidak memperkenankan fintech menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan dan mengawasi kegiatan fintech, khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending, secara proporsional. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, yang baru-baru ini menyebutkan bahwa fintech hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam dan oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Fintech sebagai penyedia layanan keuangan, dirujuk oleh AFTECH sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroperasi lebih dulu. Fintech bahkan juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

“Terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha p2p lending. Tata kelola usaha yang baik, yang mencakup; transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha – utamanya untuk menekan angka non-performing loan, adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam menilai penyedia p2p lending yang
berkualitas,” ungkap Adrian Gunadi,
Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga adalah CEO Investree.

Adrian juga mengatakan bahwa fitur-fitur tersebut-lah yang perlu ditekankan dan terus diawasi oleh OJK.

“Bahkan, penyedia layanan p2p lending dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan. Hal semacam ini yang dapat didorong oleh OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan tekfin p2p lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen,” imbuhnya.

AFTECH percaya, fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh.

Baca juga: OJK Sebut Fintech Sebagai Rentenir Digital, AFTECH Meradang

“Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku fintech dari kemungkinkan menyalahgunakan dana masyarakat, karena penyaluran dananya dipantau melalui mekanisme perbankan. Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat,” tegas Adrian.

Adrian lebih lanjut mengatakan bahwa OJK perlu memahami dengan lebih baik bahwa terdapat berbagai model bisnis fintech lending di Indonesia dengan segmentasi yang berbeda-beda. Mulai dari yang fokus ke dana talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu, hingga yang melayani pinjaman untuk modal usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) hingga Rp2 miliar dengan termin pembayaran 1-12 bulan.

“Hal ini ditawarkan senantiasa dengan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. Tentu karakterisik produk dan pendekatan mitigasi risikonya sangat berbeda untuk masing-masing layanan. Sehingga inilah yang menentukan tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada aksesabilitas dan kecepatan proses,” katanya.

Maraknya kelahiran berbagai jenis layanan P2P lending saat ini menunjukkan besarnya kebutuhan publik akan akses terhadap pinjaman dana – baik dalam kapasitas individu maupun sebagai UMKM yang direspon dunia usaha melalui besarnya variasi model pinjaman yang berbeda-beda.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.