Terdakwa kelima kasus e-KTP didakwa suap Setnov Rp100 miliar

Terdakwa kelima kasus e-KTP didakwa suap Setnov Rp100 miliar
Terdakwa kelima kasus e-KTP didakwa suap Setnov Rp100 miliar
ktp Hak atas foto Detikcom/Agung Pambudhy Image caption Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution, disidang dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution, didakwa menyuap politikus Partai Golkar, Setya Novanto alias Setnov, sebesar US$7,3 juta atau sekitar Rp100 miliar pada proyek pengadaan KTP elektronik.

Anang disebut menyuap Setnov bersama Johannes Marliem—perwakilan perusahaan penyedia alat biometrik e-KTP, PT Biomorf Lone Indonesia, yang tewas di Amerika Serikat tahun 2017.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/03), jaksa juga mendakwa Anang mengambil keuntungan ilegal sebesar Rp79 miliar untuk Quadra Solution dari pengadaan e-KTP.

Setya Novanto: Puan Maharani dan Pramono Anung 'terima US$500.000', PDIP membantah Sidang e-KTP: Setnov dan Ganjar adu mulut Fredrich Yunadi sebut jaksa 'tukang tipu' Apakah status 'justice collaborator' itu 'bukan hak' Setya Novanto? Andi Narogong dihukum delapan tahun, hakim menyebut Setya Novanto

Jaksa KPK menyatakan, sejak awal Anang telah berkomitmen untuk menyuap sejumlah pejabat negara yang memegang proyek itu.

"Saya siap ikut aturan mainnya," kata jaksa mengulang perkataan Anang kepada Andi Narogong, Paulus Tannos, dan Isnu Edhi Wijaya.

Paulus adalah Direktur Utama PT Sandipala, sementara Andi merupakan pengusaha yang turut mengarsiteki proyek e-KTP.

Adapun, Isnu adalah Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium itu beranggotakan Sandipala, Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Len Industri.

Hak atas foto AFP Image caption Setya Novanto

Komitmen Anang sebelum bergabung dengan konsorsium itu, selain menyuap Setnov, kata jaksa, juga untuk memberi komitmen fee 5% kepada sejumlah anggota DPR dan 5% bagi pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Menurut jaksa, Anang bersama Johannes Marliem menyerahkan uang kepasa Setnkv melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.

Made adalah pemilik OEM Investment Pte. Ltd, sedangkan Irvanto adalah Direktur Konsorsium Murakabi Sejahtera yang dibuat Andi Narogong untuk memuluskan 'proyek bagi-bagi uang' dari dan kepada Konsorsium PNRI.

Anang menjadi terdakwa kelima dalam proyek e-KTP. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis bersalah Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kemendagri, serta Andi Narogong.

Satu sidang lainnya untuk Setnov pekan ini dijadwalkan sampai ke tahap penuntutan.

Ketika bersaksi di sidang Setnov, Februari lalu, Anang mengaku kepada hakim telah menyerahkan US$1,8 juta kepada Setnov melalui Andi Narogong.

Dalam dakwaan, Anang dituding melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia terancam hukuman penjara paling singkat setahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.