Pemerintah Siapkan Aturan Konsolidasi Terkait Kepemilikan Frekuensi

Pemerintah Siapkan Aturan Konsolidasi Terkait Kepemilikan Frekuensi

Jakarta,Selular.ID – Kondisi persaingan antar operator yang sangat ketat berdampak terhadap minimnya keuntungan yang didapat operator selular. Saat ini, terdapat lebih dari lima operator selular yang beroperasi antara lain, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri Indonesia, Smartfren, dan Sampoerna Telekom.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan dirinya berpegang teguh terhadap harapannya agar operator seluler mau melakukan konsolidasi. Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya terhadap para pemegang saham.

Pemerintah pun mempersiapkan aturan penggabungan hak pemanfaatan frekuensi sebagai antisipasi konsolidasi bisnis operator seluler.

Dikatakan Rudiantara, bila konsolidasi terjadi dan frekuensi yang dimanfaatkan operator turut bergabung, ada peluang biaya operasi operator akan terdampak. Pasalnya, operator harus menanggung biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang mungkin lebih besar dari jumlah pelanggannya sehingga utilisasinya belum optimal.

“Bentuk kebijakan seperti contohnya frekuensi apakah saat konsolidasi apakah frekuensinya langsung dibawa atau gimana, kan harus ada pertimbangan juga,” ujar Rudiantara, di Jakarta,(16/04/18).

Keinginan pemerintah itu bukan tanpa alasan. Hal itu disebabkan kondisi persaingan antar operator yang sangat ketat sehingga berdampak terhadap minimnya keuntungan yang didapat operator selular.

Pemerintah pun, kata Rudiantara, tak tinggal diam untuk menjembatani dan mendorong terjadinya konsolidasi. Langkah yang akan dilakukannya adalah dengan menyiapkan regulasi konsolidasi.

“Pemerintah hanya bisa meng-encourage mendorong terjadi konsolidasi dengan menyiapkan regulasi,” jelasnya.

Langkah yang akan dilakukan pemerintah itu, disambut baik oleh seluruh operator. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan adalah soal frekuensi.

“Dipastikan frekuensi tersedia. Lagi kita siapkan frekuensi karena kita harus relokasi beberapa contoh yang dipakai satelit bisa kita gunakan untuk operator seluler. Sampai tahun 2019 nanti, akan ada tambahan banyak frekuensi. Bisa 100 MHz lebar pita nantinya yang diperoleh operator seluler,” terangnya.

Baca juga: Kominfo Umumkan Selesainya Proses Refarming Frekuensi 2,1 GHz

Adapun, opsi konsolidasi dianggap menjadi jalan keluar daripada menggunakan ketentuan harga dasar atau floor price.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.