Skandal pencurian Data, Facebook terancam tutup di Indonesia
Jakarta — Komisi I DPR RI akhirnya bereaksi atas kebocoran datasatu juta pengguna Facebook di Indonesia. Facebook dinilai sudah melanggar undang-undang yang berlaku.
Meutya Hafid, wakil ketua fraksi Golkar di Komisi I, melihat Facebook sudah melakukan pelanggaran serius. Meutya mengutip UU ITE pasal 32 sebagai aturan yang dilanggar oleh Facebook.
“Sebagai negara yang berdaulat, hukum di Indonesia harus dipenuhi dan siapapun yang melanggar dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku…,” tulis Meutya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (5/4).
Sebagai tambahan, Meutya menyatakan pemerintah dapat menuntut, menjatuhkan sanksi, hingga menutup akses Facebook. Ia khawatir jika jejaring sosial itu tak diberi hukuman apapun, ini akan jadi preseden buruk bagi perusahaan internet lainnya di Indonesia.
“Silakan pemerintah dapat memilih opsi dari ketiga itu.”
Sementara itu, Hanafi Rais dari fraksi PAN sudah mengusulkan agar Komisi I DPR segera memanggil Facebook Indonesia terkait temuan data bocor tadi.
“Kami akan rapat secara internal dan segera resmi kirim surat ke mereka,” ucap Hanafi.
Pemanggilan tersebut belum diketahui kapan, tapi Hanafi menegaskan agenda tersebut lebih mengarah kepada menagih klarifikasi Facebook.
Post a Comment