Mendagri tegaskan bisa bubarkan HTI sewaktu-waktu

Ilustrasi HTI

LENSAINDONESIA.COM: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah bisa tegas membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bila Anti Pancasila.

“Setiap warga negara berhak membentuk organisasi dengan catatan harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI,” tegas Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

“HTI ini di Kemendagri tidak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham dengan mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti Pancasila. Pemerintah bisa bersikap tegas mencabut terdaftarnya ormas itu,” sambungnya.

Menurut Mendagri, walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukan anti Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya karena menganggap sebagai organisasi liar.

Namun terkait kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo Kumolo belum bisa memastikannya. “Di Kemendagri nggak terdaftar tapi di Kemenkumhan terdaftar. Tinggal dirapatkan saja dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam,” pungkasnya. @LI-15

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.