Batas Desa Sengketa, Kades Pinang: Setatus QUO Dulu
Kubu Raya – Kepala Desa Pinang Dalam Sudarso, menyayangkan masih adanya aktifitas penebasan dan penebangan pohon oleh warga Desa Kampung Baru diareal tapal batas desa diDusun Sumber Rejo, yang sedang bersengketa, ” padahal permasalahan tersebut sedang berproses di Dinas Sosial Pemberdayaan dan Desa Kubu Raya.
” Seharusnya warga menahan diri dulu agar tidak beraktifitas diareal tersebut hingga mendapat kejelasan dari Pemdes, bukan malah melakukan penebasan dan penebangan pohon yang nantinya akan memancing masalah baru,” kata Sudarso kepada Deliknews.com, Minggu (29/10)
Lebih lanjut, Sudarso menuturkan, agar Pemdes untuk sementara membuat status KuO diareal yang sedang bersengketa, agar dilokasi tersebut seteril, kecuali aktifitas pemakaman ,” tapi untuk kegiatan yang lain diharapkan agar ditiadakan dulu ” ucapnya.
Terpisah, aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia, Kalbar (LPNRI) Sarmaji, mengatakan, Pemdes Kubu Raya, terkesan lamban menangani permasalahan tapal batas desa diwilayah Kubu Raya, khususnya di Desa Pinang Dalam dan Desa Kampung Baru.
“Padahal, terkait tapal batas desa menurut Sarmaji, sangat rentan dengan adanya gejolak sosial, ” apalagi dengan adanya infestor perkebunan sawit, dimana tanah menjadi memiliki nilai ekonomis, sehingga warga saling klaim atas tanah tersebut.
Menanggapi permasalahan tapal batas Desa Pinang Dalam dan Desa Kampung Baru, ia meminta kepada Pemdes Kubu Raya dengan segera agar menyelesaikan masalah tersebut, agar warga dan Pemerintahan desa memiliki kejelasan tapal batas desa secara administrasi dan hukum timpalnya.
(Dri)
Click to comment
Post a Comment