Gelapkan Uang Perusahaan, Keluarga Jeanny Tirajo Digugat

Gelapkan Uang Perusahaan, Keluarga Jeanny Tirajo Digugat

SURABAYA – Keluarga Jeanny Tirajo, warga jalan Bratang Binangun, Surabaya digugat ganti rugi senilai Rp 10 miliar. Jeanny digugat karena pada saat menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara PT Kedungsari Multipack, dirinya nekat menggelapakan uang perusahan sebanyak Rp 8 miliar.

Jeanny dan keluarganya digugat sebesar Rp 10 miliar oleh Dian Eko Rahardjo, Direktur PT Kedungsari Multipack ke Pengadilan Negeri Surabaya. Keluarga turut digugat lantaran dalam melakukan aksinya, Jeanny turut dibantu Andrew Komal (suami) dan Lussy Tirajo (ibu).

Beberapa aset milik keluarga Jeanny diajukan sita jaminan oleh Direktur PT Kedungsari Multipack sebagai jaminan kerugian yang dialaminya. Aset yang diajukan sita jaminan itu adalah rumah tinggal Jeanny di Bratang Binangun VI No 7, Apartemen Edu City Pakuwon City, dan rumah tinggal Andrew Komal (suami Jeanny) di Palem Indah 8 Kavling F8/56, serta rekening bank.

“Saya juga sudah melaporkan perbuatan mereka ke Polda Jatim,” ujar Dian Eko Rahardjo saat ditemui di PN Surabaya, Selasa (7/11).

Sementara, Onny Farid Priambada, kuasa hukum Dian Eko Rahardjo menjelaskan, aksi penggelapan uang perusahaan dilakukan Jeanny mulai tahun 2012 hingga 2017.

“Modusnya dengan menambah angka nominal yang ada pada Bilyet Giro tagihan yang sudah ditandatangani penggugat,” terang Onny.

Kelakuan Jeanny mulai terbongkar saat dirinya mencairkan cek PT Kedungsari Multipack ke Mybank. Saat itu Jeanny mengajukan cek pembayaran vendor ke penggugat sebesar Rp 40 juta, namun pada saat dicairkan Jeanny menambah angka nominal di cek tersebut menjadi Rp 140 juta.

“Karena pencairannya besar, maka pihak bank menghubungi klien kami, lalu klien klarifikasikan ke Jeanny masalah itu dan dia mengakui kalau sudah dua tahun melakukan hal seperti ini,” ungkap Onny.

Atas peristiwa itu, penggugat akhirnya melakukan audit keuangan perusahaan.

“Saat dimintai laporan keuangan, Jeanny berbelit-belit, hingga akhirnya klien kami melakukan audit dan hasilnya ternyata Jeanny telah mencuri dan menggelapkan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 8 miliar,” terangnya.

Namun Jeanny menyangkal dan menyebut total uang yang digelapkannya hanya Rp 2,4 miliar.

“Dia pernah mentransfer ke rekening perusahaan sebesar Rp 200 juta dengan dalih pembayaran hutang,” sambung Jeanny.

Siasat untuk lepas dari pidana dengan membayar Rp 200 juta itu akhirnya tercium oleh penggugat. Uang dan pernyataan yang dibuat Jeanny digunakan sebagai bukti laporan ke Polda Jatim.

“Justru itu yang kami laporankan Jeanny dan keluarganya ke polisi, dan sekarang masih dalam tahap penyidikan,” terang Onny.

Sementara, Andrew Komal dan Lussy Tirajo dianggap ikut terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan uang PT Kedungsari Multipack. Keduanya berperan sebagai penerima hasil kejahatan yang dilakukan Jeanny. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Gerindra Optimis La Nyalla Mampu Saingi Gus Ipul d...

Dibaca 8

Jaksa Salah Terapkan Pasal, Terdakwa Hanya Penggun...

Dibaca 9

Sadis, Adik Tebas Kepala Kakaknya dan Ditenteng di...

Dibaca 73

Ingin Vonis Rehab, Terdakwa Ini Pakai dr Arifin Ja...

Dibaca 19

Survei LKPI, La Nyalla Diprediksi Mampu Angkat Ele...

Dibaca 36

Berdalih Sudah Berdamai, Terdakwa Penipuan Divonis...

Dibaca 45

Hadiri Acara PKPI, La Nyalla Didoakan Jadi Gubernu...

Dibaca 23

Gara-gara Sapi, Syarifuddin Harus Duduk Dikursi Pe...

Dibaca 49

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.