Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Meningkat

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Meningkat
Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Meningkat

Meningkatnya tindak kekerasan perempuan dan anak melahirkan kesadaran kolektif. Pemkot Kendari melalui Dinas PPPA menginisiasi kerja sama dengan mengganden lembaga hukum dalam menekan angka kekerasan. Tampak Sekot Kendari, Alamsyah Lotunani (dua dari kiri), Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi dan Kajari Kendari, Sopran Telaumbanua meneken MoU. Foto: Kmaruddin Dai/Kendari Pos

KENDARIPOS.CO.ID — Tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Kendari cukup meningkat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari mencatat tindak kekerasan perempuan dan anak pada tahun 2016 sekira 10 kasus. Tahun 2017 meningkat menjadi 24 kasus. Untuk menekan angka kekerasan tersebut, baik secara kuantitas maupun kualitas, Dinas PPPA Kota Kendari menggandeng lembaga hukum. Kerja sama dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) aula Bertakwa Kantor Wali Kota Kendari.

Lembaga hukum yang digandeng yakni Polres Kendari, Kejaksaan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Kendari, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kendari, Lembaga Permasyarakatan Perempuan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). MoU itu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses penyelenggaraan keadilan hukum bagi perempuan dan anak secara terpadu.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Alamsyah Lotunani mengapresiasi terlaksananya kerja sama akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terhadap perlindungan hukum terpadu. “Ini adalah langkah inovatif dan strategis dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dimana kekerasan tersebut menimbulkan dampak negatif. Menimbulkan trauma bagi tumbuh kembang anak,” ujar Alamsyah Lotunani, Rabu (29/11).

Pemkot melalui Dinas PPPA yang dinakhodai Sri Yastin itu menggandeng lembaga hukum untuk menekan tindak kekerasan agar terjalin kemitraan dan membangun komitmen dalam upaya peningkatan pelayanan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“MoU ini muncul dari keinginan dan kesadaran kolektif para pihak, dan tugas ini adalah tanggung jawab kita bersama. Karena kalau hanya Pemkot Kendari saja, tentunya perlindungan perempuan dan anak tidak akan terealisasi dengan baik,” ungkap Alamsyah Lotunani.

Sekretaris Dinas PPPA Kota Kendari, Sapri mengatakan inisiasi komitmen menekan angka kekerasan berangkat dari keprihatinan meningkatnya jumlah kekerasan perempuan dan anak. “Upaya menekan angka kekerasan itu merujuk pada Perda Kota Kendari Nomor 14 tahun 2017 tentang pelayanan terpadu berbasis gender terhadap korban kekerasan. Termasuk Perda Nomor 55 tahun 2015 tentang koordinasi pelayanan terpadu atas korban kekerasan perempuan dan anak,” jelas Sapri. (kmr/b)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.