Sekolah Dilarang Jual Buku ke Siswa !

Sekolah Dilarang Jual Buku ke Siswa !
Sekolah Dilarang Jual Buku ke Siswa !

KENDARIPOS.CO.ID — Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengalokasikan anggaran pembelian buku sebesar 20 persen ke sekolah telah diberlakukan. Itu artinya, para guru tak boleh lagi mengkomersialkan buku pelajaran ke siswa. Sebab, hak peserta didik telah dijamin untuk memperoleh fasilitas buku dari pihak sekolah. Jika dalam prosesnya, sekolah tetap melakukan itu, secara otomatis sanksi tegas akan menanti.

Kebijakan itu disampaikan secara langsung Ketua Tim Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, La Samahu, ketika melakukan sosialisasi penggunaan dana BOS serta pembuatan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) di gedung Disdikbud Muna, Rabu, (22/11).

La Samahu menegaskan, sanksi tegas akan diberikan pada sekolah, jika melakukan pungutan dan mengkomersialkan buku teks pelajaran pada peserta didik. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan 20 persen pembelian buku. Di tahun 2018 nanti, proyeksi anggarannya bakal bertambah. “Jadi, tidak boleh lagi ada siswa yang fotokopi buku pelajaran. Yang harus diingat juga, di sekolah itu tidak boleh ada pungutan. Kalau ditemukan kami akan berikan sanksi tegas,” ancam La Samahu di hadapan kepala SD dan SMP.

Mantan guru ini juga menekankan pada seluruh kepala sekolah agar RKAS dijadikan pedoman dalam penggunaan dana BOS yang terima. Ia mengaku heran, jika ada sekolah membelanjakan anggaran dari pemerintah pusat, tak sesuai dengan kebutuhan. “Contohnya, ada sekolah, kalau cair dana BOS, kepala sekolahnya pusing mau buat apa. Nah kalau merujuk pada RKAS yang telah dibuat sebelumnya, kesalahan-kesalahan tersebut dapat diminimalisir oleh sekolah,” pungkasnya. (c/ery)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.