Tes Urine Negatif, Pemilik 1/2 Butir Extasy Tetap Dituntut 5 Tahun Penjara

Tes Urine Negatif, Pemilik 1/2 Butir Extasy Tetap Dituntut 5 Tahun Penjara

SURABAYA – Riko Demi Santoso dan Anggraeni Puspitasari, terdakwa kasus kepemikikan 1/2 butir Extasy dengan berat 0,16 gram tetap bersikukuh bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya bahkan mengaku dijebak serta dalam penyidikan diancam oleh penyidik. 

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/11)

Pada persidangan sebelumnya Riko dan Angraeni alias Anggi dituntut penjara selama 5 tahun oleh JPU Suparlan. JPU menyatakan terdakwa terbutkti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penasehat Hukum terdakwa Riko dan Anggi dalam pledoi menyatakan, bahwa kliennya tidak pernah menyimpan ekstasy dibawah televisi, dan tes urine kepada keduanya dinyatakan negatif dari narkoba

“Meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan, karena, tes urine negatif, ekstasy yang ditemukan di bawah televisi bukan milik terdakwa, serta tidak ada saksi RT dan RW atau warga setempat pada saat penggerebekan,” kata penasehat hukum (PH) kedua terdakwa.

PH kedua terdakwa melanjutkan, menurut pengakuan kliennya, terdakwa merasa dijebak dan hingga kemudian duduk di kursi pesakitan.

“Terdakwa merasa bahwa saat penangkapan belum diketahui kalau menyimpan ekstasy, bahkan merasa dipaksa oleh saksi penangkap untuk mengakui bahwa barang itu adalah milik terdakwa,” lanjutnya.

Dilanjutkan PH terdakwa, kliennya pernah mengalami perlakuan intimidasi oleh pihak penyidik kepolisian saat memberikan keterangan di ruang penyidik agar bersedia menandatangani BAP.

“Penyidikan kepada terdakwa kami anggap hanyalah setingan oleh polisi. Bahasa dalam olahntempat kejadia perkara (olah TKP) tidak sama dengan bahasa dalam Berita acara pemeriksaan (BAP).” jelasnya.

PH kedua terdakwa meminta supaya Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam tuntutan jaksa.

“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon supaya mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh PH terdakwa, JPU Suparlan mengatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

“Saya tetap pada tuntutan sebelumnya,” kata JPU Suparlan.

Diketahui, terdakwa I Riko Demi Santoso bersama sama dengan terdakwa II Anggreni Puspitasari alias Anggi ditangk pada hari kamis, tanggal 06 April 2017 sekitar pukul 12.00 WIB dirumah kostnya Jalan Ketintang Baru Selatan Nomor B-5 Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah Satreskoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis Extacy yang dilakukan oleh keduanya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1/2  butir pil Extacy dengan berat 0,16 gram yang disimpan dibawah Televisi didalam kamar kos para terdakwa.

Atas perbuatnya, terdakwa Riko dan Anggi diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han/Son)

REKOMENDASI :

KPK Kembali Bakal Memanggil Setya Novanto

Dibaca 5

Marthen Korban Tenggelam Sudah di Temukan

Dibaca 46

Usai Nyabu, Oknum Guru di Surabaya Ditangkap Polis...

Dibaca 97

Kiki Juanda: Sangsi Pemecatan, Kalau Terbukti Wart...

Dibaca 45

KBRS: Kembalikan Fungsi Masjid Assakinah Balai Pem...

Dibaca 59

DPC Peradin dan Posbakumadin se-Jatim Resmi Dilant...

Dibaca 43

Diduga Lakukan Penipuan, Kades Kuniran Dilaporkan ...

Dibaca 78

Polres Bojonegoro Musnahkan 69.372 Liter Miras Ara...

Dibaca 26

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.