Inilah Ranperda yang Disetujui Dewan

Inilah Ranperda yang Disetujui Dewan

Kisaran – Sebanyak 4 dari 9 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan Pemkab Asahan kepada DPRD Asahan telah mendapat persetujuan bersama. 1 ranperda telah ditetapkan sebagai perda, sementara 4 ranperda lainnya dikembalikan ke eksekutif.

Kesembilan ranperda tersebut merupakan ranperda yang telah mendapat persetujuan pembahasan dari 16 ranperda yang menjadi tugas Pemkab Asahan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Asahan pada sidang paripurna dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Kabupaten Asahan oleh Pansus DPRD Asahan dan Pengambilan Keputusan Serta Pendapat Akhir Bupati Asahan, di Aula Rambate Rata Raya DPRD Asahan, Kisaran, Jumat (8/12).

“Kami menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan, dan telah disetujuinya 4 Ranperda yang diajukan,” kata Surya.

Adapun keempat Ranperda yang disetujui yaitu, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tajun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kemudian, Ranperda Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Tempat Parkir Khusus, dan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa.

“Dengan disetujuinya keempat ranperda ini, roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan diharapkan bisa lebih baik lagi,”ujarnya.

Sementara Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda yaitu Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan. Ranperda tersebut merupakan pengajuan perda diluar program pembentukan perda.

Sedangkan 4 ranperda yang dikembalikan dengan beberapa pokok pikiran yaitu Ranperda Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Tentang Desa, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.

Selanjutnya, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 tentang Pajak Daerah.

Sementara itu ketujuh ranperda lainnya yang masih menjadi tanggung jawab Pemkab Asahan, yaitu Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Asahan Mandiri, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Jasa Usaha.

Lalu, Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2017-2032, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021.

“Yang terakhir adalah Ranperda Pengelolaan Milik Daerah. Ketujuh Ranperda ini akan diluncurkan kedalam program pembentukan Perda pada 2018,” tutup Surya. (Payan)

REKOMENDASI :

Bupati Asahan Serahkan Bantuan Mobil Kepada UNA

Dibaca 10

Guru Harus Jadi Teladan Bagi Anak Didiknya

Dibaca 5

2018, Seluruh Puskesmas di Asahan Akan Tersedia Mo...

Dibaca 52

Guru Harus Jadi Teladan Bagi Anak Didiknya

Dibaca 13

Wakil Bupati Asahan Tinjau Rusunawa

Dibaca 34

Masjid Agung Ahmad Bakrie, Masjid Termegah di Asah...

Dibaca 42

Bupati Asahan Imbau Warga Gotroy Bersihkan Drainas...

Dibaca 9

Asahan Miliki 3 Puskesmas Satelit Tangani HIV/AIDS

Dibaca 17

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.