Wow!! Satu Per Satu Terdakwa Pungli Pelindo III Dibebaskan Hakim

Wow!! Satu Per Satu Terdakwa Pungli Pelindo III Dibebaskan Hakim

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan 3 dari 5 terdakwa pemerasan (pungli) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pelindo III. Atas hal itu, jaksa dari Kejaksaan Nsgeri Tanjung Perak, Surabaya tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. 

Terdakwa Rahmat Satria divonis bebas

“Tim JPU langsung mengajukan kasasi terhadap putusan PN Surabaya tersebut,” kata tim JPU Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha Ariobusono, Rabu (06/12/2017)

Ke 3 terdakwa yang mendapatkan vonis bebas itu adalah Djarwo Surjanto (Mantan Dirut Pelindo III) dan Mieke Yolanda (Istri Djarwo Surjanto), Mantan Dirut PT Terminal Peti Kemas Surabaya Rahmat Satria, serta Augusto Hutapea direktur PT Akara Multi Karya (AKM). 

Kendati dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Djarwo Surjanto, Rahmat Satria dan terdakwa Augusto Hutapea beramai-ramai memeras (pungli) eksportir yang melakukan bongkar muat di Terminal Peti Kemas Surabaya. Sedangkan terdakwa Mieke Yolanda berperan membelanjakan uang hasil pemerasan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Terdakwa Augusto Hutapea divonis bebas

Putusan kasus ini terkesan sangat aneh. Sebab, dari 5 terdakwa yang dijadikan pesakitan dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menyatakan satu terdakwa saja yang dinyatakan terbukti bersalah.

Dia adalah Firdiat Firman, Manager PT Pelindo Energy Logistik (PEL). Ia dinyatakan bebas dari dakwaan pemerasan tapi dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.

“Menghukum terdakwa Firdiat Firman dengan hukuman 9 bulan dan 20 hari,” kata Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/12/2017).

Terdakwa Firdiat Firman dinyatakan bersalah

Pertimbangan hakim memberikan putusan bebas kepada Rahmat Satria dan Augusto Hutapea ini juga patut dipertanyakan, sebab Rahmat dan Augusto dalam fakta persidangan disebut-sebut paling berperan dalam pungli di tubuh Pelindo III tersebut.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan (pungli)  di Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016 lalu. Dugaan pemerasan terjadi dalam kurun 2014-2016.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT AKM, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga melakukan pungli kepada importer di Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah itu, empat terdakwa lain ditangkap, mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo, dan istri Mieke Yolanda, Direktur Keuangan PT Pelindo III Rahmat Satria dan Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Firdiat Firman. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Park Hae Jin, Pengguna Sabu Asal Korsel Diduga Dii...

Dibaca 41

Nyabu Bareng, Pasutri Ini Dituntut 8 Tahun dan Bab...

Dibaca 23

Ketua Pengadilan Tinggi Jatim Ambil Sumpah 62 Advo...

Dibaca 26

Miris, Manager Bank Bobol Rekening Demi Gaya Hidup...

Dibaca 498

Dihukum 4 Tahun, Terdakwa Narkoba Terlihat Tenang ...

Dibaca 151

Dua Terdakwa Pemerasan dan TPPU Pelindo III Divoni...

Dibaca 60

Sidang Perdana Pasar Turi, Henry Anggap Jaksa Tida...

Dibaca 59

Ada Apa? Pemilik 3 Poket Sabu Asal Korea Mendadak ...

Dibaca 53

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.