Cuit soal 'gerombolan pria Muslim pemerkosa', dua politisi partai 'anti-imigran' Jerman diselidiki polisi

Cuit soal 'gerombolan pria Muslim pemerkosa', dua politisi partai 'anti-imigran' Jerman diselidiki polisi
Cuit soal 'gerombolan pria Muslim pemerkosa', dua politisi partai 'anti-imigran' Jerman diselidiki polisi
Beatrix von Storch, Jerman, AfD Hak atas foto Reuters Image caption Beatrix von Storch mengatakan siap untuk berdebat di pengadilan.

Dua orang anggota partai beraliran politik kanan jauh, AfD, diselidiki polisi terkait dengan pesan media sosial yang diduga anti-Islam pada malam tahun baru.

Akun Twitter milik anggota parlemen Jerman dari Partai AfD, Beatrix von Storch, sempat dibekukan setelah dia menulis pesan yang diduga menghasut.

Dia menuduh polisi di kota Cologne tunduk pada 'gerombolan pria Muslim pemerkosa berkelompok yang barbar' karena merilis cuitan pesan tahun baru dalam bahasa Arab.

Sementara Alice Weidel, salah seorang ketua Partai AfD, menggunakan Facebook untuk menyampaikan pendapatnya bahwa pihak berwenang menyerah pada ' gerombolan pendatang yang datang dari luar yang merampok, kasar, menggerayangi dan tukang tikam'.

Pemilu Jerman: Merkel menang lagi tapi partai anti Islam dapat kursi Partai kanan AfD tetapkan 'Islam tak cocok dengan budaya Jerman' Khatib asal Jerman dipenjara terkait Suriah

Polisi mengatakan kedua perempuan itu dituduh memicu kebencian dan jika bersalah diancam dengan denda atau hukuman penjara.

Baik Twitter dan Facebook sudah menghapus pesan kedua politisi tersebut.

Hak atas foto Reuters Image caption Polisi juga menyelidiki Alice Weidel karena mendukung von Storch lewat pesan di Facebook.

Para pemimpin Parta AfD menyebut penyelidikan itu sebagai aksi sensor dengan mengatakan pihak berwenang Jerman bertindak seperti Stasi, badan keamanan nasional pada masa pemerintah komunis Jerman Timur.

Jaksa penuntut di Cologne yang akan memutuskan untuk melakukan penyelidikan resmi atau tidak.

Sebuah undang-undang baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2018 menetapkan perusahaan media sosial harus mengambil tindakan atas ujaran kebencian. Jika gagal melakukannya maka akan mendapat sanksi denda dengan nilai maksimal lima juta Euro atau sekitar Rp80 miliar

Komentar von Storch itu muncul setelah Kepolisian Cologne merilis cuitan pesan Tahun Baru dengan berbagai bahasa selain Jerman, termasuk bahasa Inggris, Prancis, dan Arab.

Kota ini menjadi perhatian dunia pada perayaan malam tahun baru dua tahun lalu karena terjadi sejumlah insiden pelecehan seksual atas para perempuan, yang diduga dilakukan oleh sekelompok pria dengan latar belakang pendatang.

Hak atas foto EPA Image caption Keamanan ditingkatkan di Cologne saat perayaan tahun baru 2018 setelah dua tahun lalu sekelompok pria menggerayangi para perempuan.

Namun dalam perayaan malam tahun baru 2017 lalu, polisi mendapat kecaman karena menanyai ratusan pria dengan etnik Afrika Utara.

Saat perayaan tahun ini, sampai dibuat sebuah 'kawasan aman' bagi perempuan untuk pertama kalinya di ibu kota Berlin.

Dalam wawancara dengan BBC, Beatrix von Storch menegaskan tetap pada pendapatnya dan mengatakan siap untuk berdebat di pengadilan.

Dua terduga teror kelahiran Jerman dideportasi dari negeri itu Seorang perawat Jerman membunuh sedikitnya 100 pasien 'Polisi syariah' Jerman tidak melanggar hukum

Twitter sempat membekukan akun von Storch selama 12 jam sebagai tanggapan atas pesannya yang dianggap melanggar peraturan media sosial tersebut.

Dia kemudian menerbitkan ulang pesan tersebut di Facebook, yang juga memblokirnya dengan alasan menghasut.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.