Penangkapan Fredrich Yunadi: Pesan agar jangan menghalangi penegakan hukum

Penangkapan Fredrich Yunadi: Pesan agar jangan menghalangi penegakan hukum
Penangkapan Fredrich Yunadi: Pesan agar jangan menghalangi penegakan hukum
Fredrich Yunadi Hak atas foto KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA Image caption Fredrich Yunadi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (13/1) siang setelah diperiksa selama 10 jam.

Pada Sabtu (13/1) siang, pengacara Fredrich Yunadi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas upaya menghalangi penyidikan KPK terhadap kliennya, Setya Novanto.

Penangkapan ini dilakukan setelah malam hari sebelumnya dia diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam.

"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto", kata Fredich kepada para wartawan.

Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia, Dadang Trisasongko, mengatakan bahwa para kuasa hukum tersangka korupsi tidak dapat terus berlindung di balik UU 18/2003 tentang Advokat.

Menurutnya, perlindungan hukum yang tercantum dalam peraturan itu hanya berlaku bagi advokat yang bekerja sesuai kode etik.

"Advokat bukan orang yang kebal hukum. Tapi kalau menjalankan profesi sesuai kode etik, mereka memang tidak bisa dikriminalkan," tutur Dadang.

Fredich dijerat dengan pasal menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa "orang yang yang dengan sengaja merintangi...penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Pesan agar tidak melawan hukum

Oce Madril, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengatakan bahwa penangkapan itu adalah "pesan kepada setiap pihak supaya tidak menggunakan cara-cara yang melawan hukum, siapapun yang menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi, maka dia bisa dipidana."

"Kalau dia mau membela kliennya, silahkan dilakukan dengan cara hukum, yaitu melalui pengadilan", tambahnya.

Selain itu, menurut Oce, penangkapan ini juga merupakan "bentuk perlindungan terhadap aparatur negara yang menegakkan hukum."

"Karena kalau misalnya dia mau menangkap orang tapi dihalang-halangi oleh banyak pihak dan orang ini tak jadi ditangkap misalnya, itu kan berakibat pada penegakan hukum yang akan terganggu", paparnya.

Hak atas foto REUTERS/ANTARA Image caption Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto sedang terbaring di ranjang rumah sakit. Pada Jumat (08/12). Awal Desember 2017, Fredrich dicegah Ditjen Imigrasi keluar negeri.Menambah tugas KPK

Penangkapan Fredich dilakukan KPK saat kasus korupsi KTP elektronik masih bergulir.

Apakah tahun politik akan berdampak pada kinerja KPK?

"Pasti akan menambah beban dari penyidik yah," kata Oce Madril

"Tapi saya melihat, karena ini bukan korupsi, tapi tindak pidana lain yang terkait dengan korupsi, maka ini relatif lebih gampang mestinya. Makanya pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka segera ditahan oleh KPK dan kalau ditahan itu berarti KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat dan penahanan itu jangka waktunya dibatasi. Berarti akan segera masuk ke persidangan."

Oce sendiri cukup optimis melihat kans KPK dalam kasus Fredich.

"Dari perkara-perkara sebelumnya, KPK tidak pernah kalah dalam pasal ini. Dan ancaman hukumannya cukup berat, minimal 3 tahun. Pasal ini cukup serius."

KPK sudah beberapa kali menangkap orang yang dituduh menghalangi penegakan hukum.

Kasus yang paling dikenal publik adalah kasus Anggodo Widjodo terkait Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

Anggodo juga dikenakan Pasal 21 dan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.