Dituding 'bermuatan asusila,' 73 app dan 169 situs LGBT diblokir di Indonesia
Google mencabut tak kurang dari 73 aplikasi yang terkait dengan LGBT dari toko aplikasi mereka di Indonesia, di antaranya salah satu aplikasi kencan gay terbesar, atas permintaan pemerintah.
Salah satu yang diminta pemerintah agar tidak tersedia lagi bagi para pengguna di Indonesia adalah Blued, layanan kencan gay yang mengaku memiliki 27 juta pengguna di seluruh dunia.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, kepada BBC Indonesia, Rabu (31/01), membenarkan telah dilakukan sejumlah langkah untuk mengatasi aplikasi-aplikasi yang diniai memiliki konten negatif.
Noor tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut namun keterangan yang dimuat di situs resmi Kementerian Kominfo, yang mengutip dirinya, menyebutkan sejak Minggu (28/01) dini hari aplikasi Blued tidak tersedia di Play Store Indonesia.
Disebutkan Kementerian Kominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Google mengenai 'konten negatif' dalam aplikasi tersebut.
"Terhitung mulai tanggal 28 Januari 2018, pihak Google telah melakukan suspend sehingga aplikasi itu tidak dapat ditemui dan dicabut dari Google Play Store Indonesia," jelas Noor dalam keterangan tertulis.
Dikatakan bukan sekali ini pihaknya melakukan pencabutan app atau pemblokiran situs-situs LGBT. Langkah serupa diambil pada 15 Januari, 22 hingga 24 Januari, 12 Oktober 2017, dan 28 September 2016.
"Selama Januari 2018, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran. Disamping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini," kata Noor.
Dalam keterangan kepada kantor berita AFP, Noor mengatakan 'mungkin beberapa anggota memasukkan konten pornografi dalam aplikasi' yang diminta dicabut oleh pemerintah.
Hak atas foto Humas Polres Aceh Utara Image caption Polisi di Aceh Utara merazia waria dan melakukan 'pembinaan terhadap mereka agar kembali menjadi laki-laki'.Google sejauh ini belum memberikan keterangan. Pertanyaan yang diajukan BBC Indonesia melalui surat eletronik belum mendapatkan respons.
Aparat penegak hukum di Indonesia makin aktif menindak mereka yang dianggap terkait dengan kegiatan LGBT dalam beberapa waktu terakhir.
Pada akhir pekan polisi di Aceh Utara melakukan razia dan penahanan terhadap waria, tindakan yang dikecam para pegiat hak asasi manusia karena dinilai merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan peraturan.
'Politisasi' isu LGBT di balik pembahasan RUU KUHP Dipertanyakan, upaya mengayomi kalangan LGBT lewat KUA Perempuan non-LGBT lebih jarang mengalami orgasmePolisi di Aceh mengatakan tindakan yang mereka lakukan adalah 'bagian dari pembinaan agar para waria ini kembali menjadi pria'.
Di beberapa tempat lain, polisi dianggap menggunakan UU Pornografi untuk menyasar dan mengkriminalisasi anggota komunitas LGBT.
Belum lama ini lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting mengatakan 87,6% dari 1.220 responden mengatakan mereka 'merasa terancam' dengan anggota komunitas LGBT.
Namun survei juga menemukan mayoritas responden tahu dengan istilah LGBT dan berpendapat bahwa kaum lesbian, gay, bisexual dan transgender punya hak hidup di Indonesia.
Post a Comment