Gaji PNS dipotong 2,5% untuk zakat, antara 'ranah pribadi' dan 'sarana beribadah'

Gaji PNS dipotong 2,5% untuk zakat, antara 'ranah pribadi' dan 'sarana beribadah'
Gaji PNS dipotong 2,5% untuk zakat, antara 'ranah pribadi' dan 'sarana beribadah'
sedekah Hak atas foto AFP/Getty Images Image caption Pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk menarik zakat 2,5% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam. (Foto ilustrasi).

Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk menarik zakat 2,5% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut rencana itu baru sekadar wacana.

"Itu wacana. Kita masih wacana," kata Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (06/02).

Sehari sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kebijakan potongan 2,5% untuk zakat bukanlah paksaan, tapi lebih bersifat imbauan.

"PNS Muslim yang berkeberatan bahwa gajinya atau honornya dipungut sebagian 2,5% untuk zakat, dia bisa mengajukan keberatan," ujar Lukman.

Lukman menegaskan dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri itu, Baznas," katanya.

Idul Fitri, zakat fitrah, sedekah: bagaimana zakat dalam perhitungan pajak? Apakah kewenangan sertifikat halal dialihkan dari MUI ke Kementerian Agama? MUI pertanyakan pembukaan laporan keuangan ke publik

Namun rencana penarikan zakat itu menimbulkan reaksi dari kalangan PNS.

Yuliana, misalnya. PNS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini ingin mengetahui pemanfaatan dan transparansi dana zakat terlebih dahulu sebelum bersikap setuju atau tidak setuju.

"Tergantung konsepnya dulu, sudah jelas atau belum? Mekanismenya bagaimana? Tujuannya apa? Sebaiknya transparan jadi kita bisa memilih dengan jelas apakah zakat yang kita keluarkan itu dikelola secara Islami," kata Yuliana.

Hak atas foto ROMEO GACAD/AFP/Getty Images Image caption Mengutip Baznas, potensi zakat nasional bisa menembus Rp271 triliun.

Seorang PNS lainnya, Kusumawati, menyoroti prosedur mengajukan keberatan bagi PNS yang menolak gajinya dipotong 2,5%, yang jumlahnya, jika jadi diatur dalam peraturan presiden, bisa setara dengan cicilan rumah atau cicilan mobil.

Menurutnya, hal itu justru akan menciptakan stigma terhadap PNS tertentu.

"Nggak setuju dengan rencana itu. Aku sudah punya preferensi menyalurkan zakat ke masjid. Kalau nggak mau (gajinya dipotong 2,5%) kenapa harus mengajukan permohonan? Kalau terkait keyakinan dan agama itu kan hak asasi ya, jadi tidak usah dibatasi seperti itu," paparnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dari Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, meyakinkan para PNS bahwa pemanfataan dana tak perlu diragukan karena dana itu akan dikelola Baznas.

"Dana itu akan disalurkan dan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemberian layanan sosial, sarana peribadatan, pemberdayaan ekonomi. Impact-nya adalah untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan," jelas Fuad.

Soal transparansi dana zakat, dia merujuk pada Baznas yang secara berkala diaudit oleh lembaga akuntan publik.

"Badan Amil Zakat Nasional diawasi dari sisi keuangan dan kepatuhan syariahnya. Dari sisi keuangan, Baznas setiap tahun diaudit oleh kantor akuntan publik dan audit manajemen mutu sehingga dapat sertifikasi ISO," jelas Fuad.

Hak atas foto JUNI KRISWANTO/AFP/Getty Images Image caption Dana zakat dari PNS akan disalurkan dan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemberian layanan sosial, sarana peribadatan, pemberdayaan ekonomi. (Foto ilustrasi).

Tetap saja urusan zakat seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, kata pemerhati Islam, Ahmad Sahal.

"Kalau memang imbauan, kenapa mesti ada Perpres. Bahwa zakat itu kewajiban iya, tapi itu bukan ranahnya negara. Karena negara kita bukan negara Piagam Jakarta," kata Sahal.

Dia juga mengingatkan bahwa tidak semua PNS bisa membayar zakat.

"Ada juga PNS yang justru menjadi penerima zakat. Kok malah dipungut zakat? Justru menimbulkan masalah dari segi hukum Islam," tegasnya.

Wacana pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 % untuk zakat mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas membahas pengembangan ekonomi syariah.

Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta adanya reformasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf agar zakat dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

Mengutip Baznas, potensi zakat nasional bisa menembus Rp271 triliun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.