Kemendagri dorong penetapan pimpinan sementara DPRD Kota Malang

Kemendagri dorong penetapan pimpinan sementara DPRD Kota Malang
Kemendagri dorong penetapan pimpinan sementara DPRD Kota Malang
Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi bersama Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik (kiri) dalam rapat koordinasi di ruang sidang Balai Kota Malang, Jumat (20/04/2018). FOTO: aji-lensaindonesia.com
Advertisement

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penetapan pimpinan sementara untuk DPRD Kota Malang. Dorongan itu disampaikan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Akmal Malik setelah 19 anggota DPRD Kota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemerintahan tidak boleh berhenti. Apapun kondisinya pelayanan publik harus tetap jalan, terkait regulasi regulasi yang mungkin multi tafsir atau menimbulkan perdebatan akan kami beri penegasan, intinya saat ini harus segera ada pimpinan sementara,” kata Akmal Malik saat diundang Rakor antara Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi dengan kalangan DPRD Kota Malang, Jumat (20/04/2018).

Menurut Akmal Malik, partai politik (parpol) dengan suara terbanyak harus menugaskan pimpinan sementara. Setelah itu, pimpinan sementara mengumumkan pelaksana teknis (Plt) pimpinan Ketua DPRD Kota Malang.

Untuk itu, kata dia, Sekretaris Dewan segera meminta Parpol suara terbanyak menunjuk kadernya menjadi Plt pimpinan DPRD.

“Saya beri waktu satu minggu untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kota Malang,” katanya.

Dijelaskan dia bila semakin cepat proses penunjukan Plt pimpinan dewan itu dilaksanakan maka permasalahan di Kota Malang dapat segera terselesaikan. Makanya dia berharap proses PAW diupayakan sesegera mungkin. Sehingga memenuhi standar kuorum pada setiap pengambilan keputusan di rapat atau sidang paripurna DPRD Kota Malang.

Jika tidak, lanjut dia, harus meminjam tahanan kepada KPK. “Itu akan kami pertimbangkan. Sebab kami tidak ingin terjadi polemik dan debat sosial yang luar biasa di kemudian hari,” kata dia.

Dijelaskan dia bahwa Mendagri sangat care dengan permasalahan seperti yang terjadi di Kota Malang. Alasannya, karena Mendagri  tidak ingin roda pemerintahan serta pelayanan publik di daerah tersendat. “Apalagi terhenti” tambahnya lagi.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi merespon positif arahan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Akmal Malik itu. Dia berharap arahan tersebut bisa menjadi pencerahan untuk  menyeimbangkan tugas dan fungsi antara Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang.

Apalagi terang dia, kini berkejaran dengan waktu, karena banyak sekali agenda kegiatan yang harus dilakukan pembahasan antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang. Makanya dia meminta agar Setwan Kota Malang, Bambang Soeharijadi segera mengirimkan surat kepada Partai Politik yang memiliki wakil terbanyak di DPRD Kota Malang yaitu PDIP.

Surat itu yang isinya meminta PDIP segera menugaskan kadernya menjadi pimpinan sementara serta meminta agar PDIP menugaskan Plt Ketua DPRD Kota Malang. “Saya berharap surat itu segera mendapat balasan dari PDIP Kota Malang,” tegas Wahid Wahyudi.@aji

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.