Perketat Pengawasan Melalui Aplikasi Sipatuh, Kemenag Moratorium Izin Travel Umrah

Perketat Pengawasan Melalui Aplikasi Sipatuh, Kemenag Moratorium Izin Travel Umrah

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

.CO.ID — Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempersempit potensi kasus kejahatan penipuan bermodus umrah. Caranya adalah dengan menghentikan sementara (moratorium) pendaftaran travel umrah baru. Saat ini jumlah travel umrah (penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang resmi terdaftar ada 906 unit. Keputusan moratorium itu disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai menerima kunjungan Wakapolri Komjen M. Syafruddin di kantor Kemenag Rabu (4/4/2018). ’’Kebijakan kita adalah melakukan moratorium. Kita hentikan sementara pemberian izin kepada biro travel baru yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU,’’ tutur politisi PPP itu.

Lukman menjelaskan keputusan moratorium itu diambil setelah melakukan kajian mendalam. Sampai akhirnya Kemenag berkesimpulan bahwa jumlah travel umrah resmi yang ada sekarang cukup memadai untuk melayani umat Islam menjalankan umrah.
’’Fokus Kemenag sekarang evaluasi dan awasi yang ada sekarang secara berkesinambungan,’’ jelasnya. Sampai kapan moratorium diberlakukan? Lukman mengatakan hingga ada kajian yang menyebutkan Indonesia kekurangan travel umrah untuk melayani umat Islam. Lukman menegaskan selama masa moratorium dan seterusnya, akan diperketat pengawasan travel-travel yang sudah ada.

Dia menegaskan pengawasan travel umrah saat ini semakin ketat dan dilakukan secara online melalui aplikasi Sipatuh (sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus). Saat ini seluruh travel umrah berizin resmi Kemenag diwajibkan mendaftar ulang untuk mendapatkan user ID dan password untuk masuk ke aplikasi Sipatuh itu. Sayangnya sampai Senin (2/4) lalu baru ada 68 unit travel yang sudah daftar ulang.

Lukman menegaskan daftar ulang atau keikutsertaan travel umrah di aplikasi Sipatuh itu wajib. Jika sampai batas akhir di 10 April nanti masih ada travel yang belum daftar ulang, izinnya terancam dicabut. Lukman menegaskan travel umrah harus kolaboratif dengan kebijakan pengawasan baru oleh Kemenag itu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.