Pelaku cabul Terhadap Siswi SD Sifalaete Sudah Ditahan

Pelaku cabul Terhadap Siswi SD Sifalaete Sudah Ditahan

Gunungsitoli—Oknum PNS Pelaku pencabulan terhadap siswa SD Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli (Sumut) A:L (47) akhirnya ditahan di RTP Polres Nias

Tersangka yang berstatus sebagai PNS itu ditahan di Ruang Tahanan Polres Nias sejak tanggal 23 Oktober 2017. Pelaku ditahan setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara oleh pihak Polres Nias.

Hal itu dibenarkan Ps. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/10/2017).

“Benar Al, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana. Melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan sudah dilakukan penahanan pada tanggal 23 Oktober 2017. Sekarang tersangka berada di sel Mapolres Nias, dalam waktu dekat. Berkas yang bersangkutan akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Gunungsitoli,” Ucap Restu Gulo.

Sebelumnya, AL yang diketahui sebagai Guru PNS di SD Sifalaete ini dilaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 24 Juli 2017 oleh salah seorang orangtua siswa DL (37) dengan nomor laporan: LP/230/VII/2017/NS atas dugaan pelecehan yang dilakukannya pada tanggal 22 Juli 2017 lalu

Dijelaskan, Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1), (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(Trh)

REKOMENDASI :

Walikota Gunungsitoli Tatap Muka Dengan Masyarakat...

Dibaca 19

Pemko Gunungsitoli Gelar Pembinaan Perpustakaan Ma...

Dibaca 19

Walikota Hadiri Peresmian Peluncuran Dexlite Di K...

Dibaca 20

Polsek Bawolato Amankan Pelaku Penganiayaan Didesa...

Dibaca 17

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.