Tanpa Dilengkapi Perijinan Usaha, Satpol PP Bakal Segel Home Industri Cuka Lebak Permai

Tanpa Dilengkapi Perijinan Usaha, Satpol PP Bakal Segel Home Industri Cuka Lebak Permai

SURABAYA – Sat Pol PP Kota Surabaya akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Yohanes pemilik Usaha home Industri cuka yang beralamat di jalan Lebak Permai Utara III, penyebar limbah bau busuk yang sangat menggangu aktifitas warga,

Dari hasil pantauan deliknews, Pemanggilan tersebut diketahui sekitar pukul 10.00 wib di Mako Sat.Pol.PP Kota Surabaya namun pemilik usaha tidak datang atas panggilan Sat Pol PP Kota Surabaya.

“Benar ada surat pemanggilan atas nama Yohanes selaku pemilik usaha cuka namun diwakilkan kepada saudaranya bernama Cipto santuso,” Ujar Kasi Penindakan Iskandar, Rabu (1/11).

Iskandar menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan penindakan. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memanggil para pihak yang bersangkutan,” Imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Sat Pol PP Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup serta kelurahan Gading telah melakukan sidak home industri cuka di jalan Lebak Permai Utara III No.55 Surabaya.

Setelah dilakukan sidak dan dicek tentang perijinan diketahui bahwa tempat tersebut ternyata bodong tidak memiliki ijin. (son)

REKOMENDASI :

Aneh, Didakwa Jaksa Gelapkan Besi Beton 50 Juta, D...

Dibaca 3

Usai Ditegur Hakim, Jaksa Hasanudin Ogah-Ogahan Pe...

Dibaca 5

Berencana Pesta Sabu, Siswa SMK Ini Terancam Hukum...

Dibaca 5

Sebarkan Bau Menyengat, Home Industri Cuka Dikeluh...

Dibaca 25

Hajar wartawan Hingga Memar, Bagus Diadili

Dibaca 41

Nekad Curi Kotak Amal, Inilah Nasibnya

Dibaca 35

Disidang, Terdakwa Narkoba Cabut BAP Buatan Polsek...

Dibaca 65

Hoek Soey: Henry Gunawan Bukan Orang Berduit dan O...

Dibaca 99

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.