Registrasi Prabayar Sudah Mencapai 130 Juta Nomor

Registrasi Prabayar Sudah Mencapai 130 Juta Nomor

Ilustrasi Registrasi UlangJakarta, Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam keterangan resmibya menyampaikan bahwa Proses Registrasi Kartu Prabayar Selular baik registrasi baru dan registrasi ulang hingga hari Minggu (31/12) pukul 11:00 WIB telah mencapai 130 Juta nomor prabayar selular yang terregistrasi.

Sebagaimana diketahui Kementerian Kominfo mulai tanggal 31 Oktober 2017 telah memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi. Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Berbagai jalur sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan secara gencar melalui media televise baik siaran maupun running text, SMS dari Kementerian Kominfo kepada pemegang nomor telepon seluler melalui operator seluler, sosial media dengan kolaborasi bersama kementerian kominfo, lembaga terkait, operator dan pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Tidak kalah penting dalam mendorong sosialisasi adalah dari kalangan media baik cetak, online, radio dan televisi yang menciptakan video-video yang dapat disaksikan dan diviralkan serta himbauannya kepada masyarakat,” jelas Noor Iza Plt Kepala Pusat informasi dan Humas kominfo.

Sebagai informasi Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dapat dilakukan dengan mengirimkan SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang sesuai dengan format yang ditentukan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana :

• Indosat : NIK#NoKK#
• Smartfren : NIK#NoKK#
• Tri : NIK#NoKK#
• XL : Daftar#NIK#NoKK
• Telkomsel : RegNIK#NoKK#
Kirim ke 4444

Sedangkan Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

• Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
• Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
• Tri : ULANG#NIK#NoKK#
• XL : ULANG#NIK#NoKK
• Telkomsel : ULANGNIK#NoKK#
Kirim ke 4444

Kementerian Kominfo menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan sendiri proses registrasi (self registration).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.