Sertifikasi Smartphone Cuma Butuh 2 Hari
Kemudahan tersebut berkat pemberlakuan acuan test report yang dilakukan di laborarotium pengujian masing-masing atau oleh laboratorium yang telah terakreditasi.
“Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai 2 bulan sekarang hanya menjadi 2 hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi mana saja yang disertai sejenis letter of undertaking,“ tegas Rudiantara pada saat acara pemusnahan produk Ilegal pada Kantor Bea dan Cukai di Jakarta Timur.
Lebih lanjut disampaikan Menteri yang akrab disapa Chief RA kehadiran produk seperti smartphone tersebut harus dipercepat kehadirannya agar teknologi terkini semakin cepat hadir di tengah-tengah masyarakat yaitu dengan kecepatan proses pelayanan sertifikasi perangkat.
“Demikian juga perangkat-perangkat yang hadir di Indonesia juga harus memiliki nilai tambah bagi Indonesia bukan saja dari sisi pengguna atau konsumen akan tetapi dari sisi penguatan Industri nasional baik manufakturnya, pengembangnnya maupun investasinya. Kecepatan sertifikasi perangkat akan memberikan dukungan bagi terbentuknya nilai tambah tersebut,” imbuhnya.
Rudiantara juga menghimbau agar tidak ada lagi penyelundupan smartphone karena smartphone resmi cepat hadir di masyarakat. Juga kepada semua kalangan agar tidak menghadirkan perangkat secara illegal.
Sebagai informasi, saat ini jumlah merek telepon genggam dan tablet serta perangkat sejenis lainnya yang telah berunsur TKDN yang memenuhi syarat sejumlah 43 merek, di mana di antaranya adalah 11 merek nasional. Sedangkan jumlah model perangkat baik telepon genggam, telepon pintar maupun tablet yang telah tersertifikasi dan memenuhi TKDN 30 % dari selama kurun tahun 2017 sampai dengan 14 Februari 2018 adalah sejumlah 294 model perangkat.
Pelayanan sertifikasi perangkat dapat ini dilakukan secara online
Melalui https://sertifikasi.postel.go.id/. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk diungah pada pelayanan online tersebut, yaitu :
1. Deklarasi Kesesuaian sesuai SNI ISO/IEC 17050 dengan format yang terlampir di Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
2. Test report perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh:
• laboratorium yang diakui oleh Cellular Telephone Industries Association (lihat: https://www.ctia.org/initiatives/certification/ctia-authorized-test-labs) atau Global Certification Forum;
• Balai Uji; atau,
• Laboratorium uji yang belum terakreditasi namun telah lulus supervisi. Perlu diingat, laboratorium uji ini wajib mendapat akreditasi dan penetapan sebagai balai uji paling lama 2 tahun sejak lulus supervisi.
3. Salinan Administrasi :
• Identitas diri penandatanganan Deklarasi Kesesuaian;
• Surat keterangan resmi dari lembaga surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar IMEI untuk perangkat GSM, atau MEID untuk perangkat CDMA atau sejenisnya; dan/atau
• Sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian, untuk perangkat yang berbasis teknologi LTE
Jika persyaratan Deklarasi Kesesuaian dapat diverifikasi setelah pemohon mengajukannya pada situs web e-Sertifikasi, maka Surat Perintah Pembayaran (SP2) segera diterbitkan. Sertifikat Perangkat dikeluarkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pemohon membayar SP2. Dengan demikian, proses Sertifikasi dengan Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian hanya memakan waktu dua hari saja.
Bagi pemohon yang ingin melakukan konsultasi, mereka hanya perlu menemui petugas Loket Pelayanan Perizinan di lantai 11 Gedung Menara Merdeka, terletak persis belakang Gedung Sapta Pesona.
Post a Comment