DPR Apresiasi Hak Cuti Hamil Buat PNS Pria

DPR Apresiasi Hak Cuti Hamil Buat PNS Pria

Amirul Tamim

.CO.ID — Komisi II DPR RI apresiasi langkah pemerintah atas pemberian izin cuti kepada pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya menjalani proses melahirkan. Langkah pemerintah tersebut dinilai sangat manusiawi karena hak untuk mendampingi istri saat melahirkan dinilai sangat penting. Izin cuti tersebut diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam hal pengarusutamaan gender.

Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim menilai langkah yang diambil pemerintah untuk memberikan izin cuti sangat tepat. Pasalnya, selama ini hak suami dalam rumah tangga telah banyak direnggut dengan waktu pekerjaan yang cenderung mengesampingkan keluarga. “Ini bagus. Saya kira langkah atau kebijakan pemerintah sangat manusiawi sekali. Seorang suami juga memiliki peranan penting dalam mengurus rumah tangga, bukan hanya sekadar mencari nafkah,” kata Amirul saat dihubungi via selulernya, Minggu (25/3/2018) di Jakarta.

Terlebih mantan Wali Kota Baubau ini menjelaskan bahwa ada sejumlah PNS yang bertugas di luar daerah dan berjauhan dengan keluarga. Jadi, menurutnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan memberikan izin kepada PNS pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan sangat manusiwi. “Bayangkan mereka sudah jauh dari keluarga kemudian izin untuk menemui sang istri itu dipersulit, kan itu tidak manusiwi. Untuk itu dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan PNS dapat mendekatkan diri dengan keluarga dan menciptakan keluarga yang baik untuk kepentingan bangsa,” tuturnya.

Adapun soal isu yang kabarnya izin tersebut bisa disalahgunakan dan bahwa bisa mengganggu kinerja pemerintah dalam hal melakukan pelayanan terhadap masyarakat, Amirul tidak menilai seperti itu. Ia mengatakan soal disalahgunakan, izin itu nantinya tetap harus mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. Jadi kecil kemungkinan untuk bisa disalahgunakan.

“Sedangkan untuk kinerja, kerja PNS itu bersama. Jika satunya izin maka PNS lain yang bisa dipersiapan untuk menghandel tugas temannya yang sedang izin cuti karena istri melahirkan. Jadi jangan dibuat kaku,” terangnya. Untuk diketahui bahwa, aturan tersebut diatur terperinci dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan cuti alasan penting (CAP) bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. (b/yog)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.