Dua dari tiga calon wali kota Malang menjadi tersangka korupsi, bagaimana dampaknya pada elektabiltas mereka?

Dua dari tiga calon wali kota Malang menjadi tersangka korupsi, bagaimana dampaknya pada elektabiltas mereka?
Dua dari tiga calon wali kota Malang menjadi tersangka korupsi, bagaimana dampaknya pada elektabiltas mereka?
Mochammad Anton Hak atas foto Agung Pambudhy/Detik.com Image caption Mochammad Anton merupakan petahana wali kota Malang periode 2013-2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua dari tiga calon wali kota Malang, Mochammad Anton dan Ya'qud Ananda Gudhan, sebagai tersangka bersamaan dengan belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada pekan lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembahasan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang pada 2015 lalu.

Pengamat Politik Universitas Brawijaya, Wawan Sobari, mengatakan penetapan tersangka ini menunjukkan KPK mengesampingkan permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum yang menjerat calon kepala daerah dan dianggap penting untuk menghasilkan pemimpin berintegritas.

Namun bukan berarti kondisi ini menguntungkan pasangan lain yang tak terjerat kasus korupsi.

"Dalam jangka pendek, saya termasuk yang skeptis bahwa penetapan tersangka ini bisa menurunkan elektabiltas. Bagi saya itu sesaat, istilahnya tidak permanen bahwa masyarakat akan mengingat itu," ujar Wawan kepada BBC Indonesia, Minggu (25/03).

KPK diminta tunda kasus korupsi calon kepala daerah, pemilih 'beli kucing dalam karung' Apakah tahun politik akan berdampak pada kinerja KPK? Pilkada 2018 akan 'penuh' dengan para calon tersangka koruptor?

Menurutnya, karakter pemilih Indonesia adalah pemilih yang emosional, mempertimbangkan pilihannya bukan pada visi dan misi, program dan platform kebijakan.

"Itu yang sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh tim-tim pemenangan dari masing-masing calon untuk mengembalikan elektabilitas," jelasnya.

Nirianto Adnan, sekretaris tim sukses pemenangan Mochamad Anton, yang merupakan wali kota Malang periode 2013-2018, mengaku partai pendukung masih solid mendukung pasangan Anton dan Syamsul Mahmud. Namun diakuinya, ada perubahan strategi pemenangan.

"Kalau sebelumnya kita kampanye melibatkan Anton sebagai calon wali kota, untuk saat ini kita akan selalu menemukan hambatan ketika melibatkan abah Anton dalam kampanye. Jadi dengan kondisi seperti itu, kita selalu ada perubahan strategi pemenangan," ujar Anto.

Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Malang diikuti oleh tiga pasangan calon. Ya'qud Ananda Gudban, yang merupakan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan anggota Komisi B DPRD Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi berada di nomor urut pertama.

Hak atas foto Instagram nandagudban Image caption Nanda berpasangan dengan Ahmad Wanedi di posisi nomor urut 1. Nanda dan Wanedi diusung koalisi besar yakni PDIP, Hanura, PAN, PPP, dan NasDem.

Pasangan Mochamad Anton dan Syamsul Mahmud yang merupakan pengusaha properti dan kader Nahdlatul Ulama di kota Malang berada di urutan kedua. Pasangan nomor urut 2 ini diusung PKB, PKS, Gerindra, dan Perindo.

Sementara pasangan nomor urut tiga adalah Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko. Sutiaji adalah wakil wali kota pada periode 2013-2018.

'Korupsi massal'

Rabu lalu, KPK menetapkan 19 tersangka yang diduga terlibat korupsi pembahasan APBD. Anton dan Ananda termasuk dalam daftar tersangka.

Dugaan korupsi berjamaah ini sudah pasti menggegerkan masyarakat Malang. Salah satunya, Faizal Ad Daraquthny, warga Merjosari, Lowokwaru, kota Malang

Menurutnya, sudah pasti ini akan mempengaruhi pilihannya dalam pilkada yang akan digelar 27 Juni nanti.

"Kita memilih calon pemimpin dari personalnya dulu, baru visi dan misinya. Kalau personalnya saja sudah buruk, bagaimana bisa menjalankan visi dan misi yang dia canangkan?" ujar Faizal.

Senada, Annisa Mukti Ningrum pula mengungkapkan kekhawatirannya dengan kasus dugaan korupsi massal yang terjadi di kotanya.

"Pasti juga mikir, kalau misalnya saya milih ini ke depannya kota Malang akan jadi apa. Nanti dia akan melakukan apa untuk kita? Nah kalau dia sudah jadi tersangka, itu pasti pemikiran kita pasti buruk gitu kan. Pasti kalau saya milih dia, gimana kalau dia korupsi lagi? Pasti kan ada parno-parnonya," cetusnya.

Bahkan, satu-satunya calon wali kota Malang yang belum menjadi tersangka, Setiaji yang kala itu menjabat sebagai wakil wali kota, pun sedang diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu.

Wawan menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah tepat untuk mengingatkan partai politik, calon, masyarakat, juga kepada pemerintah bahwa pencalonan di dalam pilkada, di dalam pemilihan lain pun, itu jangan hanya mengandalkan ukuran elektabilitas, 'tetapi juga penting dilihat rekam jejak integritasnya'.

Hak atas foto AFP Image caption KPK menyatakan akan tetap menyidik kasus dugaan korupsi yang menjerat calon kepala daerah.

Menurut dia, rekam jejak integritas acap kali dilupakan oleh partai politik atau kandidat ketika mereka mencalonkan diri. Satu-satunya patokan layak tidaknya mencalonkan dirinya adalah elektabilitas. Padahal, yang integritas tak kalah penting.

"Penegakkan harus jalan terus kalau kita ingin mengatakan bahwa kita negara demokrasi karena salah satu elemen dari demokrasi adalah equality before the law."

"Jadi semua orang punya kesempatan yang sama, punya kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana pasal 27 UUD 1945," jelas dia.

Sayangnya, perilaku pemilih di Indonesia masih kalah jauh dengan negara demokrasi yang sudah mapan. Apalagi, menurut dia, karakter masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang melodramatis, yang mudah berubah, mudah kasihan dan mudah lupa. Hal ini menjadikan pemilih lebih memilih secara emosional, ketimbang rasional.

Seperti yang terjadi pada kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Setelah terkena kasus tindak pidana pencucian uang, dia lalu turun ke masyarakat dan mengakui kesalahannya dan sekarang minta izin untuk maju dan buktinya terpilih untuk maju dalam pilkada.

"Rumus political branding cuma dua: bagaimana menunjukkan calon itu menarik, dan mengambil sisi emosional pemilih. Nah itu yang sudah berhasil dilakukan oleh Rita Widyasari, mengambil sisi emosional pemilih karena tidak ada pemilih yang rasional," kata dia.

Yang perlu Anda ketahui soal Pilgub 2018: latar belakang calon kandidat dan peta koalisi Apakah hasil Pilkada 2018 akan mencerminkan perolehan Pilpres 2019? Keterwakilan perempuan di Pilkada 2018 naik, keberpihakan pada perempuan 'rendah'

Berbeda dengan negara maju yang lebih mapan di mana isu, program atau platform kebijakan menjadi pertimbangan pemilih.

"Jadi saya skeptis kalau [penetapan tersangka] ini akan menurunkan elektabilitas. Iya, tapi sesaat. Kita lihat dalam jangka tiga hingga empat bulan menurut saya tim masih bisa kerja keras," ujar dia.

"Meskipun secara etika politik semestinya mundur tapi kan peraturan KPU dan undang-undang tidak menjadikan penetapan tersangka alasan untuk mundur," cetus dia.

Sekretaris pemenangan Ahmad-Syamsul, Nirianto Adnan mengaku paska-penetapan tersangka, dukungan moral dari masyarakat justru mengalir ke pasangan Ahmad-Syamsul, lantaran banyak pihak menilai penetapan tersangka hanyalah permainan politik.

"Untuk kalangan masyarakat arus bawah, di media sosial dan setelah kami turun ke basis masyarakat, dukungan untuk abah masih luar biasa. Sampai detik ini kita masih optmis dan tidak ada hal lain yang bisa benar-benar menjatuhkan pasangan Abah Anton dan Syamsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pemerintah sepatutnya membuat solusi lain terhadap aturan yang tidak memungkinkan pembatalan penetapan calon kepala daerah, termasuk yang diduga korupsi atau menerima suap.

Hak atas foto Detik.com Image caption Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut permintaan pemerintah soal penundaan kasus hukum calon kepala daerah tidak elegan.

Berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, calon yang terdaftar dalam pilkada tidak bisa mengundurkan diri, kecuali meninggal dunia.

Ketentuan itu pun berlaku bagi para peserta pilkada yang berstatus tersangka.

Dengan begitu, sejauh ini, KPK telah menetapkan tersangka enam calon pemimpin daerah yang tersandung kasus korupsi: dua calon bupati, dua calon gubernur dan dua calon wali kota.

Sebelumnya, Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko; Bupati Ngada, Marianus Sae; dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka.

Pada dua pilkada serentak sebelumnya, delapan calon kepala daerah berstatus tersangka memenangkan pemilihan dan dilantik meski akhirnya dinonaktifkan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.