Pemdes : Masalah Batas Desa Pinang dan Kampung Baru Sedang di Proses
Kubu Raya – Permasalahan tapal batas desa Pinang Dalam dan Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu, yang sedang bersengketa, Pejabat Surveyor Pemdes kubu raya Budi Mulyono, ketika dikonfirmasi media ini Senin, (30/10) mengatakan telah mengundang kedua belah pihak, untuk dilakukan mediasi.
Sebagai mana perintah Undang- Undang Dalam penetapan ada tahapan-tahapan prosedur yg harus dilalui sebagai perintah Permendagri 45 tahun 2016 Tentang pedoman dan penetapan batas desa.
Hasil mediasi tgl 24 okt 2017 telah dicapai kesepakatan penggunaan data yaitu SK Gubernur No 19 Tahun 1999 Tentang penetapan desa Trans dan peta rancang kapling tahun 1983. Persoalan segmen makam berdasarkan peta trans baik yg disampaikan oleh kades kampung baru maupun kades pinang adalah sama baik jenis maupun skla. Pengertian skala peta 1 : 100 meter di lapangan. Artinya 1 cm di peta sma dg 100 meter di lapangan. Wilayah tersebut berdasarkan peta 4.5 cm atau 450 meter di lapangan,”tukasnya.
Sedangan pengertian sepihak dari kampung baru 200 m. Ini titik miss komunikasinya. “Saya pikir ini bukan masalah lamban penanganan,”pungkasnya.
(Dri)
Click to comment
Post a Comment