Pemdes : Masalah Batas Desa Pinang dan Kampung Baru Sedang di Proses

Pemdes : Masalah Batas Desa Pinang dan Kampung Baru Sedang di Proses

Kubu Raya – Permasalahan tapal batas desa Pinang Dalam dan Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu, yang sedang bersengketa, Pejabat Surveyor Pemdes kubu raya Budi Mulyono, ketika dikonfirmasi media ini Senin, (30/10) mengatakan telah mengundang kedua belah pihak, untuk dilakukan mediasi.

Sebagai mana perintah Undang- Undang Dalam penetapan ada tahapan-tahapan prosedur yg harus dilalui sebagai perintah Permendagri 45 tahun 2016 Tentang pedoman dan penetapan batas desa.

Hasil mediasi tgl 24 okt 2017 telah dicapai kesepakatan penggunaan data yaitu SK Gubernur No 19 Tahun 1999 Tentang penetapan desa Trans dan peta rancang kapling tahun 1983. Persoalan segmen makam berdasarkan peta trans baik yg disampaikan oleh kades kampung baru maupun kades pinang adalah sama baik jenis maupun skla. Pengertian skala peta 1 : 100 meter di lapangan. Artinya 1 cm di peta sma dg 100 meter di lapangan. Wilayah tersebut berdasarkan peta 4.5 cm atau 450 meter di lapangan,”tukasnya.

Sedangan pengertian sepihak dari kampung baru 200 m. Ini titik miss komunikasinya. “Saya pikir ini bukan masalah lamban penanganan,”pungkasnya.

(Dri)

REKOMENDASI :

Batas Desa Sengketa, Kades Pinang: Setatus QUO Dul...

Dibaca 15

KPUD Sintang Sukses Gelar Gerak Jalan Sadar Pilkad...

Dibaca 19

Peringati Sumpah Pemuda, FKPPBM Kalbar Sumbang Kos...

Dibaca 18

Danrem 121 /Abw Tutup TMMD Ke – 100, Tahun 2...

Dibaca 59

Ini Harapan Cornelis usai Hadiri Konfrensi Tenuria...

Dibaca 17

Sekda Kalbar Komitmen Lindungi Calon TKI

Dibaca 25

Pomal Lantamal XII Gelar Gaktib Lalin Bagi Prajuri...

Dibaca 27

Areal Pemakaman Dilarang Aktifitas, Kades Ini Mene...

Dibaca 52

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.