Inilah Peran Persandian Dalam Menjamin Keamanan Informasi
Kisaran – Beralihnya tata kelola pemerintah menuju era digital, berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Karenanya, perlu dilakukan upaya pengamanan aplikasi dan sistem elektronik.
“Pergerakan tata kelola pemerintahan menuju era digital, memunculkan inovasi-inovasi baru. Khususnya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, komunikasi publik dan sebagainya. Hal itu dilakukan sebagai upaya transparansi, mempercepat respons dan pelayanan, serta efisiensi sumber daya,”kata Plt Kadis Kominfo Asahan melalui Kabid Sandi, Nirwan Pase saat berbincang dengan deliknews.com, Kamis (26/10).
Kendati begitu, imbuhnya, kemudahan-kemudahan itu memunculkan ancaman keamanan, baik data maupun transaksi informasi, yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka. Nirwan menunjuk contoh, adanya sejumlah website pemerintah maupun lembaga strategis yang diretas.
“Sudah banyak contoh yang terjadi, seperti diubahnya latar depan website pemerintah dengan tampilan lain oleh peretas (deface), penyanderaan data digital oleh peretas yang meminta tebusan sejumlah uang guna pembebasan data atau yang dikenal dengan ransomware, dan masih banyak lagi,” terangnya.
Melihat kondisi tersebut, Nirwan menganggap pentingnya dilakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Persandian dalam pengamanan aplikasi atau sistem elektronik di lingkungan kabupaten Asahan. Sehingga personil persandian dapat lebih mengamankan informasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Di sinilah peran persandian dan keamanan informasi berada, sebagai entitas pengaman informasi melalui penyelenggaraan persandian. Persandian harus mampu memberi jaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.
Diakui, tantangan di era digital mengharuskan SDM Persandian untuk dapat bergerak menuju penerapan keamanan informasi secara digital. Salah satunya dikenalnya tanda tangan elektronik, di mana permintaan implementasi tanda tangan elektronik saat ini mengalami peningkatan, seiring meningkatnya penggunaan aplikasi elektronik di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tersebut, tanda tangan elektronik sudah dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang sah atas dokumen atau informasi elektronik.
Akan tetapi penggunaan tanda tangan elektronik, kata Nirwan harus diperhatikan kembali karena tanda tangan elektronik yang memiliki pembuktian yang kuat adalah tanda tangan elektronik yang tersertifikasi atau tanda tangan digital.
“Penggunaan tanda tangan elektronik yang aman adalah tanda tangan digital yang dibuat dengan menggunakan algoritma persandian,” tandasnya. (Payan)
Click to comment
Post a Comment