Pelaksanaan DAK Tahun 2015 Distan Karawang Menyimpang

Pelaksanaan DAK Tahun 2015 Distan Karawang Menyimpang

Oleh: Asep Sukmana

Raup, petani dan mesin rongsok nya Raup, petani dan mesin rongsok nya

DIDUGA MELANGGAR PERMENTAN RI DAN PERMENDAGRI

KARAWANG, AMUNISINEWS.COM – Dalam Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 123/Permentan/HK.030/11/2014 Bab IV poin A.1. c. Rumah pompa: berupa bangunan yang permanen dan cukup kuat untuk menahan getaran mesin dengan pengamanan yang baik untuk pompa yang berkapasitas besar atau disesuaikan dengan kebutuhan.

Menurut keterangan Raup sebagai petani Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya menjelaskan (11/10/17),”Rumah pompa disini semuanya pada retak tidak tahan dengan getaran mesin, ketika mesin ada di rumah pompa tidak menyedot, oleh petani dipindahkan kebawah, mesim hanya dipakai 2 musim tanam bahkan ada yang Cuma 1 musim tanam, karena kalau mau dipakai harus sipancing 50 ember, ini akibat insinyur dari pemerintah tidak tahu medan, disangkanya mesin disimpan diatas akan myedot” paparnya

Dan “Saya berterimakasih adanya sumbangan pada tahun 2015 dari pemerintah, Cuma salah penerapan, pemeritah tidak tahu teori di lapangan, seharusnya memberi bantuan itu harus sesuai dengan teori di lapangan,” tegas Raup.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2009 tentang pengelolaan DAK di daerah, Bab II Pasal 3 Asas umum pengelolaan keuangan DAK mencakup: efektivitas; pencapaian hasil program dari target yang telah ditetapkan, yaitu membandingkan antara keluaran dengan hasil.serta manfaat : pelaksanaan program/kegiatan DAK yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan

Mamun sebagai petani Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya menerangkan (22/09/17),”Pompamisasi di Desa Tanjung Bungin tidak pernah digunakan, semenjak berdirinya rumah pompa sampai saat ini, karena air di irgasi sedikit dan mesinnya besar tetapi water pump kecil, jadi menurut saya tidak efektif, kalau bangunannya itu bagus tetapi tidak manfaat”

Berdasarkan informasi diatas, maka pelaksanaan DAK tahun 2015 Dinas Pertanian Karawang diduga melanggar Permentan RI nomor 123 tahun 2014 dan Permendagri nomor 20 tahun 2009.

Usmaniah sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian ketika ditemui (23/10/17) enggan memberikan jawaban tentang pelaksanaan proyek pompanisasi tahun 2015

editor; maliki hd

(Visited 1 times, 1 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.