Kasus DAK Muna Masuk Kejahatan White Cryme

Kasus DAK Muna Masuk Kejahatan White Cryme

Ilustrasi: Fahri Asmin/Kendari Pos

KENDARIPOS.CO.ID — Benang kusut penyelidikan kasus dugaan mega korupsi dana alokasi khusus (DAK) Muna 2015 hingga kini belum terurai. Meski sudah puluhan saksi diperiksa dan masa penyelidikkan sudah setahun, namun belum ada yang ditetapkan tersangka. Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sudah mengendus modus penggelapan uang negara itu yakni dengan mendepositkan uang di bank lalu bunganya dinikmati oknum-oknum tertentu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Azhari menjelaskan, kasus dugaan korupsi DAK Muna tergolong kejahatan kerah putih (white cryme). Sehingga, penyelidikannya pun harus dilakukan secara komprehensif dan membutuhkan banyak saksi. Untuk mengungkap kasus itu, butuh waktu dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati. “Ini tergolong white cryme. Tidak mudah untuk dibuka, makanya Kejaksaan butuh waktu,” ujarnya saat ditemui disela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buton, Kamis (2/11).

Kejahatan kerah putih (White Collar Crime), merupakan istilah untuk suatu tindak kecurangan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang bekerja pada sektor pemerintahan atau swasta. Mereka memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Untuk itu, Azhari meminta agar Kejari Muna tetap melanjutkan pengusutan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat di Muna tersebut. Dia minta penyidik tetap profesional dan tidak tergesa-gesa. “Tetap dilidik, hanya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak menabrak aturan,” katanya.

Mengenai belum jelasnya kasus ini meski sudah setahun diusut, ia menilai hal itu bukan karena Kejari Muna bekerja lamban. Hanya disebabkan kasus ini terbilang rumit dan perlu bukti-bukti yang banyak dan menguatkan. “Penyelidikannya kan banyak satker (satuan kerja), jadi butuh waktu,” jelasnya. Terkait target Kejari Muna untuk menuntaskan kasus ini sebelum tahun berganti, Mantan Wakajati Jambi itu sangat mendukung. Pada waktunya nanti, lanjut dia, kasus ini akan diekspos. “Hanya dibanding tergesa-gesa, mending bekerja secara cermat dan mempertimbangkan keadilan semua pihak,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika DAK Muna 2015 senilai Rp 300 miliar lebih didepositkan di beberapa bank. Bunga anggaran itu kemudian dinikmati oknum tertentu. Selain itu, DAK tersebut juga diduga digunakan untuk beberapa proyek yang pekerjaannya mangkrak tetapi anggarannya cair 100 persen. Sebelumnya, Kajari Muna, Badrut Tamam memastikan proses penyelidikan jalan terus. Saat ini, pihaknya terus merampungkan beberapa data untuk menjadi bukti tambahan kalau sudah masuk persidangan nanti. “Target saya, kasus DAK Muna bisa rampung tahun ini,” janji Badrut Tamam saat ditemui di Kejari Muna, Selasa (31/10) lalu.

Sumber: Data Diolah

Badrut menjelaskan, ada dua kasus yang ditangani dalam perkara DAK ini. Pertama, soal pengelolaan sejumlah proyek serta deposito. Untuk tata kelola proyek sudah dirampungkan, sekarang tinggal fokus masalah deposito saja. Makanya, saat ini jaksa masih melakukan penghitungan kerugian sementara. Pihaknya ingin ke dua perkara yang diusut ini dipublis secara bersamaan. “Kami tidak mau gegabah. Makanya, harus pastikan data-datanya. Yang pasti, perbuatan melawan hukumnya sudah jelas, tinggal dirampungkan saja datanya,” kata pria berdarah Madura ini, sembari menyampaikan, BPKP akan melakukan perhitungan kerugian negara, kalau sudah ada perhitungan sementara. (b/m1)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.